BANDA ACEH Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh terus mendalami kasus mark-up dana pembelian satu unit mobil pemadam kebakaran merk Volvo asal Swedia, senilai Rp17,5 miliar. Beberapa hari lalu, Kejari Banda Aceh turut mengkoordinasi dan mengekspose sejumlah bukti kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Inshaa Allah mudah-mudahan, istilahnya progress terhadap Damkar ini tidak jalan di tempat kok. Kami koordinasi Jaksa Penyidik Tim Damkar ini di hadapan BPKP kemarin, dan kita ekspose juga kok di hadapan BPKP terakhir kalinya, Rabu, 1 Februari 2017, kata Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Muhammad Zulfan, kepada portalsatu.com, Jumat, 3 Februari 2017.
Dia menyebutkan ada 10 tersangka dalam kasus dugaan mark-up dana pembelian Damkar tersebut. Sementara pihaknya baru memeriksa dua tersangka, yaitu S dan SM.
Tersangkanya 10 orang yang terdiri dari 3 surat perintah penyelidikan. Jadi kita ini dalam rangka proses penyidikan dana Damkar. Berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap tiga sprindik ini untuk penyelidikan, S dan SM, dkk yang lainnya terkait dalam proses pengadaan, kata Muhammad Zulfan.
Menurutnya, pihak Kejari Banda Aceh masih terus memproses penyidikan terhadap beberapa saksi dan materi pembuktian pengadaan dana mobil Damkar. “Intinya saat ini kami masih tahap penyelidikan dan kami terakhir sekali melakukan pemeriksaan saksi-saksi ya, pendalaman terhadap materi-materi untuk pembuktian di dalam apa-apa yang kami harus penuhi sesuai pasal 184 KUHP. Dan kami penuhi apa yang merupakan petunjuk-petunjuk dari BPKP untuk seiring dalam hal terwujudnya suatu angka yang dikatakan kerugian negara, katanya lagi.
Kasus ini ditangani pihak Kejari Banda Aceh sejak 5 Januari 2015 yang dimulai dengan pengumpulan sejumlah data dan informasi.
Sebelumnya diberitakan, pengadaan mobil pemadam kebakaran berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh nomor 024/0941 tertanggal 22 Agustus 2013 perihal permohonan pengadaan unit mobil pemadam kebakaran bertangga (fire ladder).
Wali Kota Banda Aceh yang saat itu masih dipimpin almarhum Mawardi Nurdin mengajukan mobil pemadam dengan chassis Scania P250 DB 4X2 MSZ. Almarhum Mawardi Nurdin juga mengajukan spesifikasi built up 100 persen atau 100 persen barang jadi dan bukan rakitan.
Namun, dalam pengadaannya, damkar yang dibeli adalah Volvo yang kualitasnya di bawah Scania. Dari surat PT. Ahapacivica Putratama kepada BPBD Banda Aceh tertanggal 4 Desember 2013, juga diketahui harga chassis Scania P250 DB 4X2 MSZ senilai Rp17,5 miliar. Harga inilah yang kemudian menjadi pagu pengadaan Damkar Aceh.
Gerakan anti-Korupsi Aceh (GeRAK) pada saat itu merilis, BPBA dan BPBD mengusulkan barang lengkap dengan spesifikasi seperti yang diusulkan almarhum Mawardi Nurdin. Anehnya, Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) kemudian mengubah spesifikasi untuk pengadaan Damkar. Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menyebutkan yang didatangkan bukan mobil Scania built up, melainkan chassis Volvo dan dirakit di Jakarta.
Rizal Aswandi saat masih menjabat sebagai kepala BPBA pernah diminta oleh DPKA untuk meneken perubahan spesifikasi teknis Damkar pada 4 Februari 2014. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh GeRAK, Rizal menolaknya.
Pada 21 Maret 2014, berdasarkan data GeRAK, Sekretaris DPKA yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maryami, kemudian tetap meneken perubahan spesifikasi menjadi aerial ladder standar Eropa (Swedia).
Setelah sekian lama mengumpulkan informasi, akhirnya Kejari Banda Aceh meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu penyidikan.
Terkait kasus ini, Kejaksaan Negeri Banda Aceh sudah menyita mobil pemadam kebakaran tersebut. Mobil pemadam kebakaran bertangga modern tersebut disita sebagai barang bukti di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh.[]
Laporan: Muhammad Saifullah





