BANDA ACEH – Tim Pemenangan Zakaria Saman-T Alaidinsyah, mengaku tidak tahu bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya menyerupai milik calon kepala daerah dari Partai Aceh. Hal ini disampaikan Tim Zakat saat memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, dalam rangka memberikan klarifikasi APK sesuai laporan Tim Muzakir Manaf-TA Khalid.

“Dalam keterangan tersebut, kami menjelaskan bahwa benar APK yang dipermasalahkan itu adalah milik Tim Pemenangan ZAKAT, dan APK itu tidak kami ketahui menyerupai atau mirip bentuk APK Tim PemenanganH. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM, karena kita maju melalui jalur perseorangan (independen) dan tidak ada ikatan dengan partai politik manapun, karena merujuk pada peraturan KPU atau KIP Aceh,” ujar Juru Bicara Pemenangan Tim Zakat, Safrizal, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Kamis, 1 Desember 2016.

Dia menyebutkan dalam bukti yang dilaporkan juga tidak tertera nama Partai Aceh. Safrizal kemudian merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2016 tentang kampanye pasal 24 ayat 2 dan turunannya 2a yang tidak menjelaskan tentang larangan bentuk, logo, dan warna yang sama dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Tim Zakat kepada Panwaslih juga merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 82 ayat (1), yang menyebutkan partai politik lokal dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan (a) bendera atau lambang negara Republik Indonesia; (b) lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;(c) lambang daerah Aceh; (d) nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional; (e) nama dan gambar seseorang; atau (f)yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai politik atau partai politik lokal lain.

“Jadi Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 2 atas nama Zakaria Saman dan Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng tidak melanggar dengan ketentuan perundang-undangan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, karena Pasal 82 Ayat 1 UUPA tersebut jelas mengatur tentang Partai Politik bukan tentang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” katanya.

Safrizal mengatakan desain APK Tim Pemenangan ZAKAT ini sesuai dengan landasan perjuangan  Zakaria Saman (Apa Karya) sebagai Mantan Mentroe Pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam APK tersebut, mereka memadukan warna merah, putih, dan hitam yang juga digunakan dalam perjuangan GAM sejak dideklarasikan sampai dengan saat ini.

Menurutnya, paduan warna ini adalah milik rakyat Aceh secara umum, bukan milik sekelompok orang. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, kata dia, tidak mempermasalahkan dengan desain APK Tim Pemenangan ZAKAT.

Sementara Zakaria Saman (Apa Karya) saat memberikan keterangannya kepada Panwaslih menegaskan, apabila paduan warna merah, putih dan hitam yang terdapat dalam desain APK Tim Pemenangan ZAKAT dipermasalahkan dan dilarang untuk menyebarluaskan dalam masyarakat Aceh, maka semua Desain APK Tim Pemenangan  H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM harus dicabut. Ini termasuk bendera Partai Aceh, karena Apa Karya menyebutkan bendera itu bukan milik Partai Aceh. “Tapi saya (Zakaria Saman) yang buat dari hasil debat saya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla waktu itu,” ujar Apa Karya seperti dikutip Safrizal.

Tim Zakat juga meminta tim pemenangan Muzakir Manaf-TA Khalid untuk diam saja jika ingin menyukseskan pilkada Aceh 2017. “Meuyoe masalah nyoe ji peupayang, itanyoe tetap ta peu payang, dan bila kamoe hanjut pakek, awak nyan bek pakek cit,” kata Apa Karya.[]