BANDA ACEH – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang mengklaim dan memasukan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke dalam Rencana Penyusunan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP) Pemerintah Provinsi Sumut pada sebuah rapat digelar di kantor gubernur provinsi tersebut, 9 November 2017 lalu, dikatakan Wakil Bupati Aceh Singkil, Sazali, tidak diketahui secara pasti.
Wakil Bupati Aceh Singkil tersebut, mengungkapkan, keempat pulau yang tidak berpenghuni dan masing-masing bernama Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, itu, biasanya digunakan sebagai tempat persinggahan bagi para nelayan yang sedang melaut.
“Pulau itu tidak ada penduduk, pulau itu hanya tempat singgah para nelayan, dan di situ ada kelapa,” ungkapnya kepada portalsatu.com/, Jumat, 17 November 2017.
Saat ditanyakan apakah kawasan pulau-pulau itu memiliki potensi kekayaan sumber daya alam, Sazali tidak dapat menjelaskan secara pasti. Namun dikatakannya hal itu besar kemungkinan terjadi.
“Itu perlu dipertanyakan, karena dengar-dengar dikatakan adanya gas di pantai barat selatan, antara Simeulue sampai Sibolga. Tetapi saya tidak berani berbicara terlalu jauh masalah itu kecuali ada instansi terkait yang lebih berwenang,” jelasnya.
Meskipun demikian, Wakil Bupati Aceh Singkil tersebut tetap akan mempertahankan keempat pulau yang berada di bawah pemerintahan mereka. Sebab, pulau-pulau tersebut dianggapnya memang sudah menjadi milik Aceh Singkil sejak dahulu. Bahkan Hazali juga menyebutkan pulau-pulau tersebut sebenarnya memiliki ahli waris yang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan. Dulu, Aceh Singkil merupakan bagian dari kabupaten tersebut. Menurutnya semua dokumen terkait status kepemilikan pulau ini juga dapat ditelusuri pada Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Aceh maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Itu sejak zaman Belanda sudah kita kuasai oleh masyarakat Singkil, yang saat itu masyarakat Aceh Selatan namanya. Dahulu di situ ada dipelihara kerbau, di mana surat-suratnya dikeluarkan oleh Pemerintah Simpang Kanan, yang pada saat itu wilayah tersebut masih Aceh Selatan,” ungkapnya.[]


