BANDA ACEH – Wakil Bupati (Wabup) Aceh Singkil, Sazali, menegaskan bahwa empat pulau yang diklaim oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah milik Aceh. Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi untuk mengklarifikasi permasalahn kedua provinsi tersebut yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Ruang Serbaguna gedung parlemen Aceh, Jumat, 17 November 2017.

“Keempat pulau itu, milik Aceh. Jadi itu menurut peta hydros, bukan peta topografi. Peta potografi tidak ada di laut, dia hanya sampai batas titik pantai. Sehingga empat pulau itu tidak tampak di peta topografi. Tetapi di peta ini, peta hydros Angkatan Laut khusus, itu jelas, itu masuk ke Singkil,” ungkap Sazali.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh pihak Pemerintahan Provinsi Aceh melalui Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Iskandar A Gani tersebut, Sazali menjelaskan, pengukuran batas wilayah laut sebuah daerah harus menggunakan peta hydrus dan tidak hanya pada topografi saja. Selain itu, batas kedua provinsi yang bersebelahan ini diungkapkannya memang sudah dilakukan sejak dahulu.

“Jadi kalau dari jauh Simano-mano, bisa tidak termasuk empat pulau. Namun kita harus melihatnya dari peta hydrus Angkatan Laut. Itu ada garis ke arah timur sampai ke Pulau Panjang,” jelasnya.

“Karena peta hydros ini berdasarkan batas antara Aceh dan Sumatera Utara pada saat zaman Belanda. Karena ujung Simano-mano itu sebenarnya sejajar dengan Pulau Panjang. Tetapi, di tahun 1978 pada saat pembuatan peta topografi, ini tidak dikonfirmasi ke Aceh Singkil, apalagi karena saat itu masih keadaan hutan, sehingga hanya dikonfirmasi ke daerah Sumatera Utara, yang kemudian titik itu bergeser ke barat. Begitulah kira-kira,” jelasnya lagi.

Pada rapat tersebut, Wakil Bupati Aceh Singkil itu memaparkan, adapun keempat pulau bernama Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, telah diperjuangkan masyarakat Singkil sejak tahun 1988 hingga sampai saat ini. Oleh karena itu, Pemerintah Sumatera Utara dikatakannya tidak berhak mengklaim dengan sendirinya gugusan pulau terdepan Aceh tersebut.

“Kita sejak tahun 1988 hingga 2002, tetap tegas terus sampai hari ini. Maka di situ kita bangun tugu, ada pos jaga, ada dermaga, beserta juga mushalla. Kita tetap komitmen dan konsisten, itu kita pertahankan dari dulu sampai sekarang,” ungkapnya.

“Kalau menurut kami, itu mereka tidak punya hak, karena itu tidak ada di peta mereka. Itu sudah jelas berada di kita, karena sudah ada di peta hydros Angkatan Laut. Tidak ada aset Sumatera Utara, satupun tidak ada. Sampai hari ini keempat pulau itu tidak ada yang mengakui, selain mereka yang mengklaim sendiri. Mereka mengklaim karena di darat itu di ujung Simano-mano jika ditarik lurus, maka keempat pulau ini milik mereka. Sedangkan ini bukan berdasarkan peta topografi, tetapi peta hydros masuknya empat pulau ke Aceh Singkil. Jadi ini kita tetap mempertahankan,” ungkapnya lagi.

Untuk mempertegas status beberapa pulau yang langsung berbatasan dengan provinsi tetangga, khususnya di wilayah Singkil, Hazali berharap Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera membuat suatu qanun yang dapat menjamin pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah Aceh.

“Jadi kepada Pemerintah Aceh kami meminta, untuk membuat qanun untuk memasukkan keempat pulau ini, untuk menjadi wilayah Aceh. Karena ini sudah termasuk permasalahan antara provinsi bukan antara kabupaten,” ungkap Sazali.[]