BLANGKEJEREN – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues bersama BPJS Cabang Aceh Tenggara mulai membahas program BPJS ketenagakerjaan untuk aparatur pemerintahan Kampung, dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang bertindak sebagai fasilitator Rapat Kerjasama Operasional (KSO) Perlindungan Pekerja Sektor Jasa Pemerintahan Desa berharap agar semua tenaga kerja di Gayo Lues mendapat perlindungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., mengatakan pihak Kejaksaan menyambut baik atas kepercayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkait permintaan agar Kejaksaan menjadi fasilitator kegiatan ini.

“Kami berharap program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan pekerja bagi aparatur pemerintahan desa dapat terselenggara dengan maksimal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan manfaat yang maksimal kepada peserta BPJS,” katanya.

Untuk itu, kata Ismail, perlu adanya dukungan dari seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Gayo Lues dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan pekerja bagi aparatur desa nantinya.

Terkait peran Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk menjadi fasilitator, katanya, hal itu mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana salah satu kewenangan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues bertindak selaku mediator, fasilitator, dan konsiliator.

Wira Legawa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Aceh Tenggara, mengatakan perlindungan Jaminan Sosial bagi aparatur pemerinahan desa telah menjadi prioritas BPJS guna memberikan perlindungan dan kesejahtraan pekerja jika terjadi resiko sosial.

“Ada Lima program BPJS Ketenagakerjaan untuk aparatur desa beserta keuntunganya, yang pertama Jaminan kecelakaan kerja, diberikan kepada aparatur desa yang mengalami kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja, yang ke Dua, jaminan kematian, pemberian santunan kepada aparatur desa yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan, ke Tiga, jaminan hari tua, itu menggunakan prinsip tabungan untuk bekal hari tua yang diberikan sekaligus yang diperoleh dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan,” katanya.

Selanjutnya yang ke Empat adalah jaminan Pensiun, jaminan ini diberikan kepada peserta BPJS ketenagakerjaan yang telah memauki masa pensiun, dan yang ke Lima adalah jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan ini merupakan bonus apabila mengikuti Empat program jaminan yang lain, dimana program tersebut diberikan apabila mengalami pemutusan hubungan kerja.

Perwakilan Asisten 1 Sekdakab Gayo Lues Sapta, S.H, mengatakan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mendukung penuh serta siap untuk mensosialisasikan program BPJS dalam mensejahtrakan mayarakat khususnya melalui program perlindungan bagi aparatur desa tahun 2022. []