BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh telah mengesahkan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Tentang RPJMD Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022 dan Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2018 menjadi qanun. Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh di gedung DPRK setempat, Jumat, 29 Desember 2017.
Adapun total APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2018 sebanyak Rp 1.210.549.597.835. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp 1.213.749.597.835,- yang meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja tersebut diarahkan untuk membiayai program kerja pemerintah daerah yang dilaksanakan 44 SKPK.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dalam pidatonya menyampaikan, berdasarkan estimasi pendapatan dan belanja daerah terdapat defisit sebesar Rp. 3,2 miliar. Defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan Netto sebesar Rp 3,2 miliar dengan rincian penerimaan pembiayaan sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp11,8 miliar yang direncanakan untuk penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.
Wali Kota Aminullah menginstruksikan seluruh SKPD untuk segera menyusun langkah-langkah guna menyiapkan administrasi pelaksanaan APBK, yang telah disetujui tersebut.
“Semuanya itu harus direncanakan dan dipersiapkan dengan baik, karena kegiatan yang tidak dipersiapkan dengan baik akan membawa dampak yang tidak baik pula di kemudian hari. Untuk itu saya senantiasa mengharapkan peningkatan sinergitas kinerja antara legislatif dan eksekutif agar kinerja yang kita laksanakan, benar-benar mencerminkan kerja nyata bukan sekedar apa yang diinginkan tapi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Aminullah.
Amin optimis kinerja legislatif dan eksekutif seiring sejalan dan memiliki semangat yang sama dalam memajukan pembangunan daerah. Dengan demikian, kata dia, visi misi mewujudkan Banda Aceh sebagai kota gemilang dalam bingkai syariah akan terlaksana dengan mudah dan lancar.
Amin mengatakan Qanun RPJMD akan menjadi salah satu komponen utama dalam penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Selain itu, dokumen RPJMD kota Banda Aceh juga akan menjadi pedoman bagi penyusunan Renstra-SKPK, RKPK, Renja-SKPK dan perencanaan penganggaran serta sebagai acuan untuk melakukan evaluasi pencapaian visi dan misi Kota Banda Aceh guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.
Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah, mengatakan pemerintah menaruh harapan besar dengan telah disahkannya kedua rancangan Qanun Kota Banda Aceh tersebut. “Kita menaruh harapan besar, agar nantinya dapat menjadi qanun yang bisa membawa kehidupan masyarakat Kota Banda Aceh ke depan yang lebih makmur, sejahtera dan berkeadilan, menuju kota gemilang dalam bingkai syariah,” katanya.[]



