BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh memberikan apresiasi kepada Tim Ditreskrimsus Polda Aceh dan jajarannya di Aceh Barat atas keberhasilan mengungkapkan kegiatan pertambangan emas ilegal di kawasan Desa Tungkop, Kcamatan Sungai Mas, Aceh Barat. Dalam operasi tersebut berhasil diamankan pelaku dan sejumlah alat berat, 5 Maret 2020. 

“Karena ini salah satu indikator keseriusan Polda Aceh dalam memberantas kejahatan lingkungan sektor pertambangan. Di mana selama ini kegiatan pertambangan emas ilegal telah berdampak serius terhadap lingkungan dan sebagai faktor penyebab terjadinya bencana ekologi di Aceh,” ujar Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur, 6 Maret 2020.

Berdasarkan data dan temuan WALHI Aceh, kegiatan pertambangan emas ilegal tidak hanya terjadi di Aceh Barat. Akan tetapi, kegiatan dan kondisi yang sama juga terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, Pidie, dan Aceh Tengah. “Secara umum, lokasi pertambangan emas ilegal berada dalam kawasan hutan lindung, wilayah sungai, dan pemukiman penduduk dengan menggunakan mesin penyedot, alat berat, zat berbahaya, dan melibatkan ribuan penambang,” ungkap Nur.

Atas kondisi tersebut, WALHI Aceh mendorong Polda Aceh juga melakukan penertiban kegiatan pertambangan emas ilegal di beberapa daerah lain dengan menangkap dan membongkar pihak-pihak yang selama ini terlibat. “Sehingga tidak terkesan aparat penegak hukum hanya berani menangkap para pekerja lapangan dan operator alat berat, sedangkan toke atau pengusaha yang memberikan modal bebas dari jeratan hukum,” tegas Nur.

WALHI Aceh menaruh harapan kepada Kapolda Aceh yang baru dan percaya bahwa jenderal bintang dua itu mampu menertibkan kegiatan pertambangan emas ilegal secara menyeluruh di Aceh.[](rilis)