SUBULUSSALAM – Aradhi Karim, S.E., kembali memimpin Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Subulussalam periode 2019-2024 setelah terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Cabang (Muscab) III di Aula Yayasan Rumah Kita, Kota Subulussalam, Sabtu, 13 Juli 2019.
Muscab III Gapensi Kota Subulussalam dibuka Ketua DPD Gapensi Aceh, Ir. H. Suwarli, dihadiri jajaran pengurus DPD Gapensi Aceh. Aradhi Karim memang diprediksi bakal terpilih secara aklamasi lantaran tidak adanya nama-nama lain yang muncul sebagai calon ketua.
Dengan terpilihnya Aradhi Karim di Muscab 2019 ini, ia kembali memimpin Gapensi Kota Subulussalam untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya juga mengemban amanah yang sama periode 2012-2018 dilanjutkan hingga Juli 2019 sebagai perpanjangan SK.
Usai terpilih secara aklamasi, Aradhi Karim bersama Sekretarisnya, Safran Kombih, S.H., M.H., dan bendahara, Siti Nurmayanti, serta pengurus lainnya dikukuhkan langsung oleh Ketua DPD Gapensi Aceh, H. Suwarli.
Dalam sambutanya, Suwarli berpesan pengurus Gapensi yang baru supaya bermitra dengan pemerintah daerah. Dengan kemajuan teknologi sekarang ini, para rekanan diharapkan bekerja profesional, jangan ada akal-akalan dalam melaksanakan pekerjaan.
Muscab III Gapensi Kota Subulussalam kali ini mengambil tema “Kita siap berperan menyukseskan pembangunan infrastruktur dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Subulussalam”.
Ketua Gapensi Kota Subulussalam, Aradhi Karim, mengatakan usai pengukuhan ini, ia bersama pengurus lainnya, termasuk Ketua Dewan Pengawas Gepensi Kota Subulussalam, H. Anasri Sambo, S.T., M.T., akan beraudiensi dengan Wali Kota H. Affan Alfian Bintang.
Gepensi siap bekerja sama dengan Pemerintah Kota Subulussalam, berharap perusahaan-perusahaan daerah diutamakan oleh pemerintah dalam melaksanakan pekerjaan infrastruktur di kota ini.
Gapensi juga akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang tergabung di organisasi ini, karena ada syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti lelang, salah satunya memiliki tenaga ahli tetap.
“Aturan sekarang setiap perusahaan harus punya tenaga ahli tetap biar bisa ikut lelang. Dengan aturan baru ini, tentu mengurangi pengangguran, karena perusahaan akan merekrut tenaga ahli, otomatis pasti dibayar,” kata Aradhi Karim.[]




