LHOKSEUMAWE – Arafat dari Partai Aceh dan Hendra Yuliansyah Partai Demokrat dikukuhkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara periode 2019-2024 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jumat, 25 Oktober 2019, sore.

Pengukuhan dengan pengambilan sumpah/janji pimpinan definitif DPRK Aceh Utara itu dipandu Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Wendra Rais, S.H., M.H.

Arafat dan Hendra Yuliansyah dikukuhkan berdasarkan SK Gubernur Aceh Nomor: 171.11/1713/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024. SK tersebut tertanggal 23 Oktober 2019.

Rapat paripurna istimewa itu dihadiri Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, Muzakir Manaf, unsur Forkopimda Aceh Utara, para ulama, pejabat pemerintah setempat, dan sejumlah kalangan lainnya.

Sebelumnya, Arafat dan Hendra Yuliansyah dipercayakan sebagai ketua dan wakil ketua sementara sejak pengucapan sumpah anggota DPRK Aceh Utara periode 2019-2024 pada 2 September lalu.[]