Dalam kriteria fisabilillah di Baitul Mal Aceh (BMA), fisabilillah diartikan dengan makna yang lebih luas. Artinya tidak hanya terbatas kepada perang secara militer, tetapi dapat diperluas untuk kepentingan mempertahankan atau mendakwahkan Islam terutama di daerah yang rawan pendangkalan akidah.

Oleh karena itu, berpijak dari definisi fisabilillah di atas, pada tahun 2006 M sasaran zakat bagian fisabilillah disalurkan kepada kegiatan menegakkan akidah ummat. Antara lain yaitu, pertama, da’i di daerah rawan akidah. Kedua, bantuan sarana dan operasional lembaga pendidikan pada masyarakat yang belum berdaya. Ketiga, membangun tempat peribadatan disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak. Keempat, bantuan publikasi untuk penguatan akidah.

Adapun pada tahun 2013, sasaran zakat bagian fisabilillah di Baitul Mal Aceh disalurkan kepada tiga kriteria, pertama, kegiatan diskusi zakat. Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baitul Mal Aceh mengatakan bahwa masyarakat ketika mendengar istilah zakat hanya terbayang kepada zakat fitrah. Sedangkan zakat binatang ternak, emas, dan sebagainya hanya sedikit masyarakat yang memahaminya. Oleh karena itu, lewat diskusi zakat untuk komunitas-komunitas tertentu mudah-mudahan pemahaman tentang zakat bisa dipahami oleh masyarkat secara komprehensif.

Kedua, pembangunan sarana ibadah di daerah rawan akidah. Umumnya, masyarakat di daerah rawan akidah berada di bawah kemiskinan. Untuk membiayai kehidupan keluarganya sangatlah susah apalagi untuk membangun sarana ibadah sangat tidak memungkinkan, ditambah lagi dengan pembangunan sarana ibadah orang non Islam yang begitu pesat berkembang.  

Ketiga, bantuan untuk ormas-ormas Islam. Setiap ormas-ormas Islam tentunya memiliki segudang program untuk bisa membangun dan mendakwahkan Islam. Oleh karena itu, dengan bantuan dana zakat semoga program kegiatan mereka terlaksana dengan lancar.

Sasaran zakat bagian fisabilillah bisa saja berubah tiap tahunnya mengingat makna fisabilillah yang diartikan mencakup segala kepentingan mempertahankan atau mendakwahkan Islam terutama di daerah yang rawan pendangkalan akidah. Dalam mengartikan makna fisabilillah seperti tersebut di atas, pihak Baitul Mal Aceh memiliki alasan dan beragam pertimbangan sehingga makna fisabilillah diartikan seperti itu.[]