LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara melalui Asisten I diminta segera menyelesaikan sengketa lahan sungai mati milik negara seluas 3 Ha di Gampông Blang, Kecamatan Lhoksukon. Jika terus berlarut-larut dikhawatirkan masalah tersebut akan semakin meruncing.
Kami minta Asisten I selaku yang ditunjuk Bupati sebagai mediator segera menyelesaikan persoalan ini. Kami harap ini ditangani serius dengan menurunkan tim untuk mengukur lahan yang menjadi sengketa, kata Ketua Asosiasi Geuchik Aceh Utara (ASGARA) Lhoksukon, Sulaiman atau Nyakman kepada portalsatu.com, Rabu, 25 Mei 2016.
Ia menyebutkan, hal ini perlu dipercepat agar memperjelas proses hukum terhadap dua warga setempat yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilaporkan merusak empat batang pohon sawit oleh pihak pengusaha H. Ibrahim Tiba.
Mewakili warga lainnya, Nyakman juga meminta pihak kepolisian tidak tergesa-gesa menangani kasus tersebut. Bagaimana bisa dua warga jadi tersangka, sedangkan hingga hari ini lahan itu masih jadi sengketa. Bahkan hasil pengukuran dari Muspika Lhoksukon, lahan itu merupakan milik negara bukan milik si pengusaha.
Jika pun memang sawit yang dirusak warga adalah milik pengusaha tersebut, lanjutnya, tapi sawit itu ditanam di atas tanah negara yang digunakan tanpa izin. Lantas apakah warga itu pantas jadi tersangka, katanya.
Kami minta Polres Aceh Utara benar-benar bertindak adil. Hukum untuk melindungi warga negara, bukan menindas rakyat kecil. Janganlah masyarakat jadi korban karena membela aset negara yang telah diserobot pengusaha tersebut, kata Nyakman.[](ihn)


