SUBULUSSALAM – Konflik agraria antara masyarakat dengan PT Laot Bangko memasuki babak baru setelah Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) menemukan dugaan kuat adanya cacat administrasi dalam proses perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Kondisi ini memicu ketegangan antara masyarakat dengan pihak perusahaan terkait sengketa lahan tersebut.
Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) langsung ke lokasi sengketa guna merespons ketegangan yang kian memanas di lapangan. Kehadiran pimpinan daerah ini bertujuan untuk memediasi kedua belah pihak guna mencegah terjadinya bentrokan fisik.
Sidak tersebut didampingi oleh Wakil Wali Kota Nasir, Kapolres AKBP M. Yusuf, Anggota DPRK Ardhiyanto Ujung, serta unsur pimpinan kecamatan setempat. Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan warga yang merasa lahan kebun mereka dikuasai secara sepihak oleh perusahaan.
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih klaim yang telah berlangsung lama. Masyarakat bersikeras bahwa mereka memiliki hak atas tanah yang mereka kelola, sementara pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut masuk ke dalam konsesi mereka.
Seorang petani setempat, Wardi, menyampaikan langsung keluh kesahnya di hadapan Wali Kota terkait dugaan intimidasi yang dilakukan pihak perusahaan. Ia mengaku para petani kerap dihalangi saat hendak memanen hasil kebun mereka sendiri.
“Kami tidak pernah mengambil hasil sawit milik perusahaan. Kami hanya mengelola kebun sendiri, namun terus ditekan dan dihalangi saat mencari nafkah,” kata Wardi saat memberikan keterangan di hadapan Wali Kota dan rombongan.
Wardi menegaskan bahwa secara administratif, lahan yang mereka kelola sebenarnya berada di luar HGU PT Laot Bangko. Tekanan yang diterima warga kini berdampak langsung pada kelangsungan hidup dan stabilitas ekonomi keluarga para petani kecil di daerah tersebut.
Dukungan terhadap warga juga datang dari Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Nukman Suriyadi Angkat. Ia menyatakan bahwa secara historis, masyarakat sudah lebih dahulu membuka kebun di wilayah tersebut jauh sebelum perusahaan hadir di Subulussalam ini.
Berdasarkan dokumen HGU lama seluas 6.000 hektar, lokasi perkebunan masyarakat secara faktual memang berada di luar area konsesi. Namun, carut-marut administrasi muncul saat proses perpanjangan izin dilakukan oleh pihak berwenang beberapa tahun lalu.
Nukman mengungkapkan bahwa hasil verifikasi tim GTRA menemukan adanya kejanggalan pada penerbitan perpanjangan izin HGU PT Laot Bangko tahun 2022. Lahan milik masyarakat yang sebelumnya berada di luar area, tiba-tiba masuk ke dalam areal HGU perpanjangan.
“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan cacat administrasi atau cacat hukum dalam proses perpanjangan izin HGU tersebut,” ujar Nukman dengan tegas di lokasi sengketa.
Menyikapi temuan krusial ini, Wali Kota Rasyid Bancin meminta PT Laot Bangko untuk segera melakukan audit internal dan membuka ruang dialog dengan warga. Ia menekankan agar perusahaan tidak mengambil langkah yang merugikan rakyat kecil.
“Kami berdiri di posisi netral dan mengedepankan aturan yang berlaku. Namun, saya minta perusahaan segera menyelesaikan persoalan ini secara tuntas agar tidak ada masyarakat yang terganggu saat mencari nafkah di tanahnya sendiri,” tegas Haji Rasyid Bancin.
Sebagai tindak lanjut resmi, Wali Kota selaku Ketua GTRA Subulussalam telah melayangkan surat permohonan revisi luas HGU PT Laot Bangko kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Desember lalu.
Langkah hukum ini diambil untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mengembalikan lahan warga yang terindikasi “dicaplok” ke dalam izin HGU baru. Pemerintah Kota berharap kementerian terkait segera merespons permohonan tersebut demi mengakhiri konflik agraria di Subulussalam.[](ril)







