BANDA ACEH – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Subulussalam memaparkan permasalahan agraria di wilayah bumi sada kata di hadapan Kepala Kanwil BPN Aceh di Banda Aceh, Kamis, 25 September 2025.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), Tim GATRA Putra Pakpak menjelaskan secara rinci persoalan sengketa lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di wilayah Kota Subulussalam.
Berikut laporan Putra Pakpak di hadapan Kanwil BPN Aceh:
1. PT. SPT
• Telah membuka lahan seluas ±1.700 Ha.
• Tidak pernah menyerahkan dokumen legalitas perusahaan.
• Areal yang dikuasai diduga merupakan objek redistribusi tanah, namun terjadi penyalahgunaan atas program tersebut.
• Terdapat indikasi penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur, konflik lahan, serta kerusakan lingkungan (tambahan dari Kepala Dinas Pertanahan Subulussalam).
2. PT. MSSB (HGU A)
• ±500 Ha merupakan lahan hasil pembelian dari pihak lain dan telah ditanami.
• ±600 Ha diajukan sebagai lahan existing, namun di dalamnya terdapat permukiman dan fasilitas umum/pribadi yang telah eksis jauh sebelum izin HGU diterbitkan.
3. PT. Laot Bangko
• Tahun 2022–2023 telah dilakukan pematokan keliling Divisi II dan ditemukan penguasaan lahan ±123 Ha di luar HGU lama yang masuk dalam HGU baru. Hal ini menimbulkan konflik baru.
• Pembuatan parit gajah secara sepihak oleh PT. Laot Bangko menyebabkan gangguan terhadap akses masyarakat dan sumber air bersih, serta berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
• Masukan dari Kepala Kanwil BPN Aceh: Wali Kota selaku Ketua GTRA dapat menghentikan pekerjaan tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Perkebunan.
Laporan Tim GTRA langsung direspon Kepala Kanwil BPN Aceh disaksikan Walkot Subulussalam HRB. Berikut tanggapan Kanwil BPN Aceh Arinaldi:
• Status PT. SPT belum jelas secara legal; belum ada produk hukum BPN karena tidak terjadi peralihan hak dari masyarakat ke perusahaan.
• PT. SPT diwajibkan memenuhi 5 syarat perizinan (tidak disebutkan 5 syarat tersebut) dalam waktu 1 minggu.
• Penataan batas lahan harus jelas: siapa yang menanggung biaya dan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengajukan.
Sementara respon Kabid I Kanwil BPN Aceh sebagai berikut:
• PT. MSSB harus diidentifikasi arealnya oleh Dinas Perkebunan dan dibahas dalam forum GTRA.
• Diperlukan pemanggilan pihak terkait dan dikeluarkan surat teguran. Rekomendasi Disbun diajukan kepada Wali Kota selaku Ketua GTRA.
• Akses terhadap data PT. SPT sudah tersedia melalui BUMHI ATR tahun 2021–2022.
• Tidak diketahui sebelumnya bahwa areal PT. SPT merupakan objek redistribusi tanah.
Dalam pertemuan itu, Kanwil BPN Aceh mengatakan seluruh tindak lanjut akan dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku. GTRA akan difungsikan secara optimal sebagai wadah penyelesaian masalah agraria di Kota Subulussalam.[]








