LANGSA – Sekretaris Asosiasi Dosen Aceh (ADA), Armansyah, menanggapi terkait fenomena belakangan ini, di mana guru sebagai pendidik dihadapkan pada kondisi dilematis, yakni pada satu sisi guru bertugas dengan penuh tanggung jawab sebagai aktualisasi tugas profesi. Dan pada sisi lain, guru dihadapkan pada persoalan hukum (pidana), manakala guru memberikan hukuman (punisment) kepada peserta didik dalam lingkungan belajar.

“Memang, kita tidak setuju bahwa adanya kekerasan dalam dunia pendidikan yang mengakibatkan situasi dunia pendidikan ternodai dengan prilaku yang tidak mendidik dan arogansi. Dalam pendidikan juga dikenal istilah reward  (pemberian hadiah) dan punisment (pemberian hukuman) sebagai instrumen pembelajaran,” kata Armansyah, Jum'at 1 Juli 2016.

Dia menambahkan kedua aspek ini sebagai instrumen untuk merubah prilaku peserta didik agar sesuai dengan tujuan pendidikan yang diharapkan. Sebab, kata dia, sekolah sebagai laboratorium pembelajaran, yang ditandai dengan adanya proses transfer knowledge, transfer value dan tansfer of skill kepada peserta didik.

Kemudian punisment yang diberikan guru kepada peserta didik, apakah dimaknai sebuah kekerasan yang berakibat guru dihadapkan pada persoalan hukum. Oleh karena itu, batasan-batasan  inilah yang harus dirumuskan kembali oleh para pengambil kebijakan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Agar pemberian punisment oleh guru tidak langsung dianggap melanggar HAM dan undang-undang perlindungan anak. Sehingga terlalu dini dan terburu – terburu untuk langsung menyalahkan guru. Tentu, persoalan ini harus dilihat secara objektif dengan memperhatikan semua aspek,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Armansyah, jika kondisi ini terus berlarut, maka dunia pendidikan tidak harmonis dan suasana tidak kondusif serta guru dihadapkan pada posisi yang dilematis.

“Dalam kaitan ini kita mengharapkan agar pemerintah atau pihak-pihak terkait untuk dapat mengimplimentasikan Undang – Undang Guru dan Dosen Nomor : 14 Tahun 2005, bagian ketujuh tentang perlindungan  pasal 39, yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,” terang Sekretaris ADA itu.

Armansyah menambahkan dengan adanya undang-undang tersebut seharusnya guru lebih nyaman dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan tidak berada pada posisi dilematis serta mengalami kebingunan. Oleh karena itu, katanya, kita mendorong pemerintah atau pihak terkait untuk membentuk satu biro hukum khusus untuk menangani dan mengadvokasi persoalan-persoalan tentang perlindungan guru.

“Supaya guru lebih nyaman dan percaya diri dalam menjalankan tugas profesinya. Sebab, kita mendorong upaya perlindungan terhadap guru dapat dimplimentasikan demi tertibnya iklim pendidikan dan proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik. Sehingga interaksi antara guru dengan peserta didik berada dalam situasi yang kondusif dan saling menghormati. Dan akan melahirkan generasi-generasi bangsa yang cerdas, bermoral, berintegritas dan memiliki dedikasi yang tinggi,” imbuhnya.[]