BLANGKEJEREN – Masyarakat Kabupaten Gayo Lues yang menempati Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan diberikan bantuan dana Rp20 juta untuk merehab rumah tahun 2022 ini, dengan catatan, uang tersebut tidak bisa langsung digunakan penerima melainkan harus mengikuti mekanisme yang ada, atau Rp17,5 juta untuk membeli material dan Rp2,5 juta ongkos tukang.
Bantuan rehab rumah itu merupakan Aspirasi Anggota DPR RI asal Gayo Lues dari Partai PKB H. Irmawan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan jumlah penerima 486 orang yang tersebar di 11 Kecamatan Kabupaten di Gayo Lues.
Tono, Kepala Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Sabtu, 30 Juli 2022, mengucapkan terima kasih kepada H. Irmawan yang telah memperhatikan masyarakat tidak mampu di Kabupaten Gayo Lues, sehingga dengan adanya program rehab rumah itu, banyak masyarakat yang selama ini tinggal di RTLH bisa tinggal di rumah yang layak huni.
“Kami berharap agar ke depan, bapak Irmawan terus membawa dana dari pusat untuk memperbaiki ekonomi masyarakat Gayo Lues, baik melalui aspirasi atau bantuan yang lainya,” katanya saat penyerahan secara simbolis buku tabungan program BSPS tahun anggaran 2022 di Kabupaten Gayo Lues oleh H. Irmawan di Balai desa Kampung Jawa.
Sementara H. Irmawan Anggota DPR-RI dari Partai PKB yang merupakan putra asli Gayo Lues, mengatakan selama dua priode mejadi anggota DPR RI, dirinya sudah banyak memperjuangkan pembangunan di Gayo Lues seperti irigasi, pembukaan jalan, dan membangun dan merehab 4.000 lebih RTLH.
“Kami berharap kepada kepala desa di Gayo Lues agar membuat permohonan supaya kami mengetahui berapa orang lagi yang membutuhkan bantuan ini, sehingga bisa kami perjuangkan lagi di pusat,” jelasnya.
Dilanjutkan Irmawan, program BSPS ini merupakan program untuk menyelesaikan masalah rumah tidak layak huni di desa, untuk itu, kepala desa diminta agar jangan tebang pilih dalam mendata orang yang tinggal dirumah tidak layak huni.
“Jangan hanya memasukan permohonan yang pro saja, masukanlah data yang sebenarnya, supaya tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” katanya.
Kepada penerima bantuan BSPS, Irmawan menegaskan agar tidak melayani orang yang meminta uang pelicin dengan cara apapun, jika ada orang yang mengaku sebagai pengurus atau yang melobi supaya penerima itu dapat bantuan dan meminta sejumlah uang, Anggota DPR RI itu meminta agar peminta uang itu difoto dan dilaporkan kepada Polisi.[]





