Kamis, September 19, 2024

Permudah Masyarakat Sampaikan Aspirasi,...

SUBULUSSALAM - Sekretariat DPRK Subulussalam melaksanakan sosialisasi fasilitas Pusat Layanan Aspirasi Masyarakat (PusLAM)...

Penonton Membeludak Pertandingan Terakhir...

KUTACANE - Penonton membeludak di venue arung jeram Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI...

Arung Jeram PON, PB...

KUTACANE - Pengurus Besar Federasi Arung Jeram Indonesia (PB FAJI) berkomitmen untuk menumbuhkan...

Sidak ke Beberapa SKPK,...

SUBULUSSALAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Subulussalam diharapkan bekerja dengan...
BerandaAsrizal DPR Aceh:...

Asrizal DPR Aceh: Pergub Batu Nisan Aceh Bisa Diqanunkan

BANDA ACEH – Asrizal H Asnawi, Anggota DPR Aceh dari PAN yang memperjuangkan dihijabkannya gambar semua pahlawan perempuan asal Aceh, mengatakan, Pergub tentang benda warisan budaya atau batu nisan Aceh, merupakan tindakan yang cukup baik untuk langkah awal melindungi situs tua yang dimiliki Aceh.

“Besar harapan saya, setelah selesai, pergub ini segera dituangkan ke dalam bentuk perda atau qanun agar upaya-upaya mencari dan memelihara dan melindungi situs nisan tersebut bisa maksimal,” kata Asrizal di Madinah, melalui pesan aplikasi WhatsApp, Sabtu, 18 Maret 2017.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan membuat peraturan gubernur (pergub) untuk menyelamatkan batu nisan Aceh yang kini dalam proses didaftarkan kepada UNESCO oleh prof Othman Yatim.

Hal itu disampaikan Zaini pada pertemuan dengan prof Othman Yatim dan Mapesa di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Ahad, 12 Maret 2017.

Mantan Menteri Kesehatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini mengatakan, dalam beberapa waktu akhir jabatannya, pergub atau qanun untuk penyelamatan batu nisan Aceh harus selesai dan disahkan.

Prof Othman Yatim menyatakan ingin batu nisan Aceh telah didaftarkan di UNESCO selama ia masih hidup.[]

Baca juga: