LHOKSUKON – Menyikapi banyaknya sidang itsbat (permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum) kepada pasangan yang menikah masa konflik yang belum mendapatkan buku nikah dan menangani kasus rumah tangga di Aceh Utara, Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon akan menambah hakim baru.

“Selama ini kami kewalahan menangani sidang kasus rumah tangga dan nikah itsbat dikarenakan kekurangan hakim, selama ini hanya 5 orang hakim. Tahun depan, kami mendapat tambahan 4 hakim baru,” kata Al Azhari, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon usai rapat koordinasi lintas instansi di Oproom Bappeda Aceh Utara pekan lalu.

Menurut Al Azhari, pihaknya juga ke depan akan membuat rayon tempat digelarnya itsbat nikah tersebut. Menurutnya, ini dapat mempermudah pihaknya dan juga akan sedikit mengurangi anggaran masyarakat bila ingin melakukan nikah isbat.

Kabupaten Aceh Utara katanya memiliki 27 kecamatan sedangkan lokasi kantor Mahkamah Syar’iyah berada di Lhoksukon.

“Nah, dari itu ke depan kita akan membuat rayon untuk tiap tiga kecamatan misalnya untuk wilayah timur ada Kecamatan Jambo Aye. Seunudon dan Langkahan nanti rayon tersebut di Kecamatan Jambo Aye. Akses ke sini lebih mudah untuk dua kecamatan tersebut dan nantinya juga di kecamatan-kecamatan lainnya.”

Dia juga mengatakan dengan tambahan 4 hakim baru, tahun depan pihaknya siap menyidangkan itsbat sebanyak 1000 pasangan yang tidak memiliki buku nikah karena menikah saat konflik. Namun kata dia, pasangan harus memiliki data akurat.

“Sementara itu, di Aceh Utara terungkap  ada sedikitnya 5000 pasangan yang hingga saat ini tidak memiliki administrasi apapun termasuk tidak ada buku nikah,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Utara, Zulkifli Idris, dalam pertemuan tersebut.

Zulkifli mengatakan jumlah tersebut merupakan pasangan yang menikah secara sah ketika masa konflik terjadi. Banyak pasangan yang tidak memiliki buku nikah dan sekarang ini perlu dibantu agar segera bisa dibuatkan buku nikah.[]