ACEH UTARA – Sebanyak 10 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti sidang isbat nikah mandiri terpadu dan memperoleh buku nikah dalam kegiatan yang digelar Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Syamtalira Bayu, Aceh Utara, di Aula Kantor Camat Syamtalira Bayu, Jumat, 9 Juni 2023.
Kegiatan isbat nikah tersebut diinisiasi PKH Syamtalira Bayu bekerja sama dengan Balai Syura Ureung Inong Aceh Utara, Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan, dan didukung Mahkamah Syariah Lhoksukon, Disdukcapil Aceh Utara serta KUA Syamtalira Bayu. Peserta isbat itu diikuti 10 pasangan berasal dari Gampong Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu sebagai Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).
Turut hadir Camat Syamtalira Bayu, Surya Pachta, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Syamtalira Bayu, Zulfahmi, S.Ag., Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., Kepala Disdukcapil
Aceh Utara, Safrizal, S.STP., Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon, Ridho Setiawan, S.HI., M.SY., Kepala Dinas Sosial PPPA Aceh Utara diwakili Kabid Linjamsos, Cut Ernalita, S.Sos., perwakilan Koramil 05/Syamtalira Bayu serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Koordinator PKH Syamtalira Bayu, Maida Safrina, S.E., kepada portalsatu.com/, mengatakan isbat nikah terpadu yang diadakan ini merupakan 9 pasangan sebagai KPM PKH dari Gampong Lancok
dan satu Gampong Nibong, Syamtalira Bayu, yang secara mandiri membayar perkara dengan biaya dikeluarkan Rp530 ribu setiap pasangan. Sehingga mereka dapat terlayani dengan bagus sesuai apa yang diinginkan dalam sidang isbat itu untuk mengeluarkan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh pasangan dimaksud.
"Sebelumnya kami melihat ada persoalan terkait dengan adminstrasi pendidikan yang tidak lengkap dari Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH), sehingga berdampak ke layanan publik lainnya. Kalau mereka tidak lengkap dokumen kependudukan misalnya seperti Kartu Keluarga (KK) yang masih terpisah antara suami-istri, maka mereka akan sulit mengakses layanan kesehatan maupun saat mengurus akte kelahiran untuk anak-anaknya juga terkendala karena tidak punya buku nikah, serta keperluan lainnya," kata Maida Safrina yang juga Ketua Dewan Balai Syura Ureung Inong Aceh Utara.
Maida menambahkan pihaknya berharap ke depan bisa dilakukan lagi dengan jumlah peserta lebih banyak. Kalau ada subsidi dari pemerintah daerah itu lebih bagus, artinya masyarakat tidak perlu membayar secara mandiri seperti ini maka akan sangat membantu bagi pasangan suami-istri yang ingin mengikuti isbat nikah tersebut.
"Kami menilai ini menjadi hal yang serius masalah ketertiban administrasi kependudukan, karena menyangkut hak-hak warga negara dalam mengakses layanan publik khususnya layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Tanpa dokumen kependudukan yang lengkap mereka sulit mendapatkan haknya. Contohnya, BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, bantuan sosial juga akan bermasalah ketika KK-nya tidak tertib," ungkap Maida Safrina.
Menurutnya, hal itulah yang mendorong pihaknya bersama Dewan Balai Syura Ureung Inong Aceh Utara bekerja sama untuk memfasilitasi KPM PKH bagaimana bisa mendapatkan layanan isbat nikah terpadu di kecamatan, agar lebih efektif dan efisien secara waktu, prosedur dan biaya. Jika mendaftar langsung ke Mahkamah Syariah biayanya sekitar Rp1.100.000, karena harus dua kali sidang. Sementara dengan isbat terpadu di tempat masyarakat atau diadakan di kecamatan seperti ini hanya perlu membayar Rp530.000 untuk satu perkara dan satu kali sidang, tentunya jauh lebih murah.
Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon, Ridho Setiawan, menyebut isbat ini memang perlu partisipasi semua stakeholder baik dari Mahkamah Syariah, pemerintah daerah, tokoh agama, unsur kecamatan dan sebagainya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya mengurus administrasi agar memudahkan mereka nantinya.
"Untuk isbat nikah hari ini Mahkamah Syariah menyidangkan untuk 10 pasangan suami-istri. Karena ini bersifat terpadu maka diharapkan mereka segera bisa mendapatkan buku nikah maupun KK saat sudah ada putusannya," ujar Ridho Setiawan.
Menurut Ridho, manfaatnya sangat besar terutama berkenaan administrasi kependudukan atau bagaimana legalitas seseorang itu bisa lebih kuat, dan tertib.[]





