ACEH UTARA – Aliansi Gerakan Masyarakat Pase Peduli Air (GEMPUR) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Rakyat Sejahtera (BYTRA) Lhokseumawe beraudiensi dengan DPRK Aceh Utara terkait persoalan beroperasinya PT Rencong Pulp and Peaper Industry (PT RPPI) di kabupaten itu.

Dalam audiensi di Ruang Serbaguna Gedung DPRK Aceh Utara, Senin, 16 September 2019, turut hadir pihak LSM Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM), perwakilan mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal), Politeknik Negeri Lhokseumawe, serta masyarakat Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara. Sedangkan dari DPRK Aceh Utara tampak Wakil Ketua Sementara, Hendra Yuliansyah, didampingi anggota dewan, Tgk. Nazaruddin, Anzir, Zubir HT., Rian Abadi, dan T. Nurdin.

Koordinator GEMPUR, Musliadi Salidan, kepada wartawan, mengatakan, audiensi ini merupakan rentetan perjuangan Masyarakat Pase Peduli Air selama ini. Dalam audiensi tersebut pihaknya menyampaikan sejumlah hal kepada DPRK. “Pertama, agar DPRK membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk mendesak pemerintah meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ada di Aceh Utara”.

“Kita mengusulkan kepada DPRK setelah membentuk Pansus, juga mengeluarkan sebuah pernyataan bersama pemerintah tentang penolakan terhadap PT RPPI tersebut,” kata Musliadi Salidan.

Musliadi menambahkan, pihaknya juga akan beraudiensi dengan Pemkab Aceh Utara untuk membahas persoalan PT RPPI. 

Wakil Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, Hendra Yuliansyah, menyebutkan, dalam audiensi itu, perwakilan masyarakat Geureudong Pase dan GEMPUR mempermasalahkan operasional PT RPPI. “Karena menurut masyarakat bahwa PT RPPI tersebut tidak hanya berdampak terhadap kecamatan yang menjadi lokasi operasional perusahaan itu, tapi juga terhadap lingkungan khususnya di Aceh Utara maupun Lhokseumawe”.

“Jadi, mereka (masyarakat) mendesak operasional PT RPPI itu dihentikan dulu sementara sambil dilakukan kajian yang lebih mendalam. Sedangkan kita (DPRK) belum bisa menolak atau menerima operasional perusahaan itu, masih butuh kajian untuk melihat apakah memang dalam operasionalnya izin-izin itu sudah terpenuhi semua. Misalnya, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) apakah sudah dijalankan oleh pihak perusahaan serta komitmen-komitmen perusahaan terhadap daerah terdampak itu apakah sudah dilakukan atau belum,” ujar Hendra.

Oleh karena itu, kata Hendra, pihaknya masih butuh waktu untuk mengkaji hal tersebut. “Dalam waktu yang segera akan dilakukan pengkajian, dan tentunya nanti ada tim-tim yang akan dibentuk, sambil mencari masukan-masukan dari pihak lain yang concern terhadap permasalahan lingkungan di Aceh Utara”.

“Setelah pertemuan ini, kita akan mencari masukan terlebih dahulu kepada pihak eksekutif, karena izin dan rekomendasi ada dari eksekutif. Kita upayakan dalam tahun ini bisa terbentuk Pansus mengenai hutan dan lahan di Aceh Utara,” ungkap Hendra.

Mengakhiri audiensi tersebut, GEMPUR menyerahkan dokumen laporan investigasi tahun 2017 dari Walhi Aceh, Bytra dan beberapa LSM lainnya terkait PT RPPI, kepada DPRK Aceh Utara yang diterima Wakil Ketua Sementara, Hendra Yuliansyah.[]