LHOKSUKON – Keuangan KPA Sagoe Raja Sabi, Otman alias Ayah Ot dilaporkan telah dibebaskan Polres Aceh Utara, Jumat, 27 Januari 2017, sore. Sama halnya dengan Jubir KPA/PA Pase, M. Jhony yang telah dibebaskan sebelumnya, Ayah Ot dikenakan wajib lapor Senin-Kamis.

(Baca juga: Jubir PA Pase Dijemput Ayah Wa)

“Iya, Ayah Ot sudah pulang, karena pengaruh narkoba sudah hilang. Ia sudah baik lagi, maka kita pulangkan ke keluarganya. Tapi, ia kita ingatkan agar tidak lagi terlibat narkoba. Saya sudah mengantongi surat pernyataan keras dari Ayah Ot. Semoga dia bisa baik seterusnya, narkoba juga bisa hilang seterusnya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata atau Untung Sangaji kepada portalsatu.com via telpon seluler, Sabtu, 28 Januari 2017.

“Kita kan pemaaf. Kita ingin masyarakat tahu, kita tidak pernah menyiksa orang. Jika memang baik, ya, dimaafkan. Tapi, jika kurang ajar lagi, kita tempeleng lagi. Jika ada pihak yang kurang ajar, ya, harus mendapatkan bagian yang sama,” ujar Untung Sangaji.

Namun, kata Untung Sangaji menyebut Ayah Ot dikenakan wajib lapor. “Ya, wajib lapor Senin-Kamis sampai benar-benar baik. Dalam kasus penganiayaan terhadap timses Fa-Tar dan juga kader PNA di Langkahan, Ayah Ot tetap diproses secara hukum. Untuk kasus penganiayaan, ya, dilanjutkan, meski sudah ada perdamaian. Hanya untuk kasus keributan di masjid dan positif narkoba saja dimaafkan. Itu pun dengan catatan tidak berulah lagi,” pungkas AKBP Untung Sangaji.

(Lihat pula: Apa Salah Bang Jhoni?)[]