LHOKSUKON – Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh menyayangkan lahirnya UU Pemilu 2017 yang mengucilkan UUPA. Sekretaris Banleg DPRA, Azhari Cage, menyebutkan, UUPA harus dijaga karena telah susah payah disepakati bersama. 

“Seharusnya pemerintah pusat berkoordinasi dengan DPRA dalam mengambil kebijakan, khususnya menyangkut UUPA dan hak-hak kekhususan Aceh lainnya. Namun dalam hal ini, pemerintah pusat mengutak-atik UUPA tanpa ada koordinasi dengan DPRA,” kata Azhari Cage, kepada portalsatu.com, Kamis, 27 Juli 2017.

Ia menyebutkan, jika dilihat Pasal 557 Rancangan UU Pemilu tersebut, kewenangan Aceh yang ada dalam UU Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengatur tentang KIP dan Panwaslih diambilalih oleh pemerintah pusat.

“Kita sangat menyayangkan kebijakan pemerintah pusat yang membonsai UUPA atas lahirnya UU Pemilu 2017. Kita harus bisa menjaga UUPA, karena itu lahir dengan susah payah dan telah disepakati bersama,” kata Azhari Cage.

Seperti diketahui, Pemerintah pusat mencabut dua pasal dalam UUPA, yaitu, Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. []