Drs. Halim Perdana Kesuma mewakili Kepala Badan Kesbangpol Aceh dalam menyampaikan bahwa aturan-aturan keormasan sekarang sudah banyak terjadi perubahan. “Salah satu aturan yang sangat mendasar adalah persoalan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dulunya diterbitkan oleh Kesbangpol Provinsi atau Kabupaten/Kota akan tetapi dengan diterbitkannya regulasi Permendagri nomor 57 tahun 2017 terkait tentang tata cara pendaftaran dan sistem informasi ormas.

     Disisi lain, kata Halim, pihaknya juga mengajak semua elemen yang hadir untuk bersama – sama terus melakukan hal-hal positif demi kemajuan dan kemandirian ormas di masa yang akan datang.

     Sementara itu, Perwakilan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Kasi Kemitraan Ormas, Erni Yuliantiningsih S.Sos mengajak peserta yang hadir agar terus meningkatkan sinergi dan kerjasama yang baik dan terukur dengan semua pihak, agar peran ormas semakin dapat dirasakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipatif dalam pembangunan bangsa kedepan.

     Di akhir acara kasubbid Organisasi Kemasyarakatan Musmulyadi, S.Pd.I. MM juga menyampaikan, informasi-informasi terkait tata cara pendaftaran Ormas sesuai dengan regulasi yang baru yaitu permendagri 57 tahun 2017 tentang Tata cara pendaftaran dan sistem informasi ormas.

   “Dalam regulasi tersebut dikatakan bahwa Surat Keterangan Tetdaftar (SKT) Ormas sekarang di keluarkan oleh Ditjen polpum kemendagri atas nama Menteri dalam Negeri,” jelas Musmulyadi.[]Sumber:kesbangpolinmas.acehprov.go.id