BANDA ACEH – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Aceh meminta Anggota DPR RI asal dapil Aceh agar mengusulkan hak angket 'Ahok Gate', untuk menginvestigasi pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa kasus penodaan agama.
Ketua Umum BADKO HMI Aceh Mirza Fanzikri mengatakan, DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 83. Dengan hak angket DPR dapat mempertanyakan dasar hukum pengangkatan kembali Ahok.
“Anggota DPR RI Asal Aceh harus berani bersikap sebagai pendelegasian aspirasi masyarakat Aceh, jangan hanya memihak terhadap kepentingan partai. Kita tahu masyarakat Aceh sangat sensitif jika agama Islam dinistakan. Kasus Ahok bukan hanya persoalan hukum negara, tapi persoalan perasaan seluruh ummat Islam, termasuk masyarakat Aceh yang mayoritasnya beragama Islam,” katanya melalui siaran pers, Kamis, 16 Februari 2017.
Menurutnya, masyarakat Aceh punya harapan yang sama pada 16 wakil rakyat di DPR RI yang berasal dari berbagai partai. Saat ini, baru 4 partai atau fraksi yang telah mengusulkan hak angketnya. Yaitu PKS, Demokrat, Gerindra dan PAN.
“Kita tunggu keberanian dari Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi, PDI-P, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB yang mewakili Aceh ke Senayan.”
BADKO HMI menilai, kasus pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI kembali merupakan pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap UU Pilkada maupun UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
DPR dinilai perlu mempertanyakan kepada pemerintah mengapa Ahok tak dinonaktifkan meski telah diperintahkan oleh undang-undang. Padahal, Mendagri pada Desember lalu telah menjanjikan akan menonaktifkan sementara Ahok setelah masa cuti kampanye berakhir.
Sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang belum memberhentikan sementara Ahok dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan mencederai Indonesia sebagai negara hukum.
“Pak Ahok yang didakwa Pasal 156 dan 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama dengan hukuman penjara lima tahun dan empat tahun yang saat ini berstatus terdakwa harusnya sudah ditahan, jangan malah diangkat lagi jadi Gubernur,” katanya.
Lebih lanjut Mirza mengatakan, sikap ini mengesankan pemerintah menganakemaskan Ahok. Tak kunjung dinonaktifkan meski sudah berstatus terdakwa.
“Padahal banyak pejabat daerah lainnya yang menyandang kasus tersangka langsung ditahan dan diberhentikan dari jabatan. Seperti kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, dan lain-lain. Semuanya diberhentikan tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan yang diajukan jaksa di persidangan,” kata Mirza.[]



