Permasalahan yang ditanyakan merupakan satu masalah yang menjadi perbedaan pendapat para ulama. Perbedaan ini berangkat dari perbedaan mereka dalam men-shahihkan hadis dan atsar seputar masalah ini dalam satu sisi, dan makna yang dimaksud olehnya dalam sisi lain.
Di antara hadis tersebut adalah hadit yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa`I, Ibnu Majah dan Hakim dari Iyas bin Abi Ramlah asy-Syami, dia berkata, “Saya melihat Mu'awiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam r.a., “Apakah ketika bersama Rasulullah SAW engkau pernah menjumpai dua hari raya bertemu dalam satu hari?” Zaid bin Arqam menjawab, “Ya, saya pernah mengalaminya”. Mu'awiyah bertanya lagi, “Apa yang dilakukan Rasulullah SAW ketika itu?” Dia menjawab, “Beliau melakukan salat Ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan salat Jumat. Beliau bersabda, “Barang siapa ingin melakukan salat Jumat maka lakukanlah.”
Juga hadits riwayat Abu Hurairah r.a., dari Nabi SAW beliau bersabda, “Pada hari ini telah bertemu dua hari raya. Barang siapa tidak ingin menunaikan shalat Jumat, maka salat Ied ini sudah menggantikannya. Sedangkan kami akan tetap menunaikan salat Jumat.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim).
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa pelaksanaan salat id tidak mengakibatkan gugurnya kewajiban salat Jumat. Mereka berdalil dengan keumuman dalil kewajiban salat Jumat untuk seluruh hari. Di samping itu salat Jumat dan salat id adalah ibadah yang masing-masing berdiri sendiri dan tidak bisa saling menggantikan. Di sisi lain hadis dan atsar tentang keringanan untuk tidak menunaikan salat Jumat tidaklah kuat untuk mengkhususkan hadis tentang kewajiban salat Jumat tersebut, karena di dalam sanadnya terdapat masalah. Ini adalah mazhab Hanafi dan Maliki.
Sedangkan Imam Ahmad berpendapat dan ini adalah salah satu pendapat dalam Mazhab Syafi'i bahwa kewajiban shalat Jumat menjadi gugur bagi orang yang menunaikan shalat Ied, namun orang itu tetap wajib menunaikan shalat zhuhur. Hal ini juga berdasarkan hadits dan atsar yang telah disebutkan sebelumnya.
Adapun jumhur ulama termasuk Imam Syafi'i dalam pendapatnya yang paling shahihberpendapat wajibnya salat Jumat bagi orang-orang yang tinggal dalam kawasan yang di dalamnya dilaksanakan salat Jumat, dan gugur dari orang-orang yang tinggal di daerah pedalaman yang syarat-syarat kewajiban salat Jumat terealisasi pada mereka. Karena mewajibkan mereka untuk menunaikan salat Jumat setelah salat id dapat menyebabkan kesulitan bagi mereka. Dalil jumhur ulama adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwatha` bahwa Utsman bin Affan r.a. berkata dalam khutbanya, “Sesungguhnya pada hari ini telah bertemu dua id. Maka orang yang tinggal di daerah gunung jika ingin menunggu pelaksanaan salat Jumat maka hendaknya dia menunggu, sedangkan orang yang ingin kembali ke rumahnya maka aku telah mengizinkannya.”
Perkataan Utsman ini tidak ditentang oleh seorang sahabat pun, sehingga dianggap sebagai ijma' sukuti. Berdasarkan penjelasan Utsman inilah jumhur ulama memahami hadis keringanan untuk tidak melaksanakan salat Jumat bagi orang yang telah melakuan salat id.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka selama masalah ini merupakan masalah khilafiyah maka ia bersifat lapang, dan tidak sepatutnya seseorang membenturkan pendapat satu mazhab dengan pendapat mazhab yang lain. Dengan demikian, salat Jumat tetap dilaksanakan di masjid-masjid, sebagai pengamalan terhadap hukum asalnya dan sebagai suatu kehati-hatian dalam pelaksanaan ibadah.
Dan barang siapa yang kesulitan untuk menghadiri salat Jumat atau ingin mengambil rukhshah dengan mentaklid pendapat yang menggugurkan kewajiban salat Jumat karena menunaikan salat id, maka dia boleh melakukannya dengan syarat dia tetap melakukan salat zuhur sebagai ganti dari salat Jumat. Juga dengan tidak menyalahkan orang yang menghadiri salat Jumat, mengingkari orang yang menunaikannya di masjid-masjid atau memicu fitnah dalam perkara yang di dalamnya para salaf saleh menerima adanya perbedaan pendapat.
Adapun gugurnya salat zuhur karena telah dilaksanakannya salat id maka pendapat yang diambil oleh jumhur ulama baik dahulu maupun sekarang adalah, shalat Jumat jika gugur karena suatu rukhshah (keringanan), uzur atau terlewatkan waktunya maka harus dilaksanakan salat zuhur sebagai gantinya.
Sedangkan Atha' berpendapat bahwa salat Jum'at dan zuhur dianggap gugur karena telah dilaksanakannya salat id. Dalil yang digunakan oleh Atha' adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, “Ibnu Zubair r.a. melaksanakan salat id yang jatuh pada hari Jumat pada awal siang (pagi hari) bersama kami. Lalu kami pergi untuk melaksanakan salat Jum'at, namun ia tidak datang. Akhirnya, kami pun melaksanakan salat sendiri. Ketika itu Ibnu Abbas r.a. sedang berada di Thaif. Ketika ia datang, maka kami menceritakan hal itu. Beliau pun berkata, “Ia telah melaksanakan sunnah.”
Hanya saja riwayat ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil karena memiliki kemungkinan makna yang lain. Sebuah dalil yang mengandung berbagai kemungkinan menjadi batal nilai kedalilannya. Hadis ini tidak menunjukkan bahwa Ibnu Zubair tidak melaksanakan salat zuhur di rumahnya. Bahkan penjelasan Atha' bahwa mereka melaksanakan salat sendiri (salat zuhur) mengisyaratkan bahwa tidak ada yang mengatakan bahwa salat zuhur menjadi gugur.
Pendapat ini mungkin dapat ditafsirkan sebagai mazhab yang berpendapat kebolehan melaksanakan salat Jumat sebelum tergelincir matahari (zawal). Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad. Bahkan diriwayatkan dari Atha' sendiri, di mana ia pernah mengatakan, “setiap salat id dilaksanakan ketika telah masuk waktu dhuha: salat Jumat, Idul Adha dan Idul Fitri.”
Penafsiran ini diperkuat oleh riwayat Wahb bin Kaysan yang diriwayatkan oleh Nasa`i: “Dua Id telah berkumpul pada masa Ibnu Zubair. Maka ia pun mengakhirkan keluar rumah hingga siang semakin tinggi. Ia lalu keluar dan berkhutbah serta memanjangkan khutbahnya. Lalu ia turun dan melaksanakan salat lalu tidak melasakanakan salat Jumat bersama masyarakat.”
Sebagaimana diketahui bahwa khutbah Jumat dilaksanakan sebelum salat, sedangkan khutbah id dilaksanakan setelah salat. Oleh karena itu, Abul Barakat Ibnu Taimiyah berkata, “penjelasannya adalah bahwa ia memandang kebolehan mendahulukan salat Jum'at sebelum tergelinciri matahari. Zubair menyegerakan salat Jumat dan menjadikannya sebagai pengganti salat id.”
Ditambah lagi bahwa syariat tidak pernah menjadikan salat fardu empat kali dalam keadaan apa pun. Bahkan dalam keadaan sakit parah atau di tengah-tengah pertempuran salat fardu tetap dilaksanakan lima kali sebagaimana ditetapkan dalam dalil-dalil qath'l, seperti sabda Rasulullah SAW kepada seorang Arab Badui yang bertanya tentang kewajiban Islam, lima salat dalam sehari semalam.” (Muttafaq alaih dari hadits Thalhah bin Ubaidillah r.a.).
Nabi SAW juga pernah bersabda kepada Muadz bin Jabal r.a. ketika mengutusnya ke Yaman:
“Beritahulah mereka bahwa Allah 'azza wa jalla mewajibkan mereka melakukan salat lima kali dalam sehari semalam.” (Muttafaq alaih dari hadits Ibnu Abbas r.a.). Rasulullah SAW juga bersabda; lima salat yang diwajibkan Allah kepada para hamba-Nya.” (HR. Malik, Abu Dawud, Nasa`I dari hadits Ubadah bin Shamit r.a.).
Dan masih banyak lagi dalil yang menjelaskan mengenai hal ini. Jika salat fardu tidak dapat gugur dengan melaksanakan salat fardu lainnya, maka bagaimana mungkin dapat gugur dengan melaksanakan salat id yang hukumnya hanyalah fardu kifayah dalam skala komunitas dan sunah dalam sekala pribadi?
Syariat Islam telah mewajibkan salat lima waktu ini dalam keadaan, tempat, dan keadaan apa pun, kecuali yang dikecualikan seperti wanita haid dan nifas. Bahkan, ketika Nabi SAW menjelaskan lama hidup Dajjal di dunia, beliau bersabda: Empat puluh hari. Satu hari seperti setahun, satu hari seperti sebulan dan satu hari seperti satu Jum'at. Sisa hari-harinya seperti hari-hari kalian.”
Para sahabat bertanya, “Pada hari yang seperti setahun itu, apakah kita cukup melaksanakan salat satu hari saja?” Beliau menjawab, “Tidak. Tapi perkirakan kadar waktu-waktu salat itu.” (HR. Muslim).
Ini adalah nash bahwa salat fardu tidak dapat gugur pada keadaan atau waktu apapun. Dengan demikian, pendapat yang menyatakan bahwa salat Jumat dan zuhur menjadi gugur dengan melaksanakan salat id adalah tidak dapat dipegangi karena kelemahan dalilnya dalam satu sisi dan karena ketidakpastian penisbatan pendapat ini kepada ulama yang mengatakannya. Wallahualam.[]
Sumber: Mufti Agung Syekh Ali Jumah Muhammad -www.dar-alifta.org







