Oleh: Mehmet Ozay*

Apa makna pergantian gubernur di Aceh?                                                                                                                 

Irwandi Yusuf, pendiri Partai Nasional Aceh (PNA), yang menempati kursi gubernur dalam Pilkada 2017 lalu diskors dari jabatannya karena tuduhan suap yang mengemuka setahun setelah pemilu. 

Menyusul putusan vonis, DPRA mempersiapkan dokumen dokumen pada tanggal 15 Oktober untuk diajukan pada Presiden Joko Widodo sebagai pertimbangan pergantian gubernur Irwandi Yusuf dengan wakilnya Nova Iriansyah. 

Atas persetujuan Presiden Jokowi, Nova Iriansyah dilantik sebagai gubernur pada upacara yang digelar, 5 November, di kantor parlemen Aceh.

Perlu dikatakan bahwa perkembangan ini bukan hanya demi kelancaran politik dalam negeri Aceh. 
Meskipun berhak diangkat menjadi pengganti Gubernur Irwandi Yusuf, ciri sensitif politik Aceh harus diperhatikan terutama oleh Nova Iriansyah dan Partai Demokrat yang memayungi nilai dan sikap politiknya.
Yang dimaksud dengan ciri sensitif politik Aceh adalah proses kesepakatan damai dan keputusan yang diambil dalam kerangka tersebut.

Dengan Perjanjian Damai Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005, pemerintahan otonom, administrasi negara oleh partai politik lokal dan kandidat independen adalah salah satu pasal penting yang diakui bagi Negeri Aceh.

Mantan Gubernur Irwandi Yusuf divonis tujuh tahun penjara pada bulan Juli tahun yang sama, tak lama setelah ia menjadi Gubernur Aceh untuk kedua kalinya melalui cara-cara demokratis dalam Pilkada 2017, yakni Juli di tahun yang sama, menyusul tuduhan suap yang mengemuka di awal 2018.

Dengan demikian, Irwandi Yusuf yang diperkirakan akan memimpin Aceh antara tahun 2017-2022 kehilangan kualifikasi pemerintah daerahnya, dan bisa dikatakan kehidupan politiknya berakhir jika mempertimbangkan dimensi pembangunan.

Seperti yang kami sebutkan di masa-masa ketika berita suap menyeruak, Kasus suap yang menjadi subjek dalam persidangan Irwandi Yusuf sangat terbatas kaitannya dengan kepentingan setelah pemilihan kepala daerah, namun kepercayaan/dukungan yang diterimanya selama pilkada sangat layak dicermati.

Pembangunan menjadi pokok keyakinan Irwandi Yusuf yang mengikatnya dengan suap berbentuk imbalan terhadap tender pembangunan insfrastruktur yang diberikan kepada Pemkab Benar Meriah di Aceh Tengah.

Apakah Irwandi Yusuf terlibat konspirasi?

Meskipun prevalensi hubungan berdasarkan suap diketahui di daerah tersebut, namun baik hukum positif maupun hukum Islam yang diterapkan di Aceh sejauh ini belum mampu mengatasi masalah sosial yang begitu penting.

Ini berarti bahwa hampir semua pihak yang berkepentingan bertemu atas dasar legitimasi yang sama dalam perilaku tidak etis ini.

Di sini, dalam kasus suap yang melibatkan Irwandi Yusuf, meski jumlahnya relatif kecil, bobot hukuman yang diterimanya mengingatkan pada pertanyaan apakah ada persengkokolan untuk menjatuhkan gubernur Aceh.

Pertanyaan ini bukan tentang melegitimasi hubungan suap, sebaliknya soal mekanisme peradilan menangani masalah tersebut yang akhirnya menghukum Irwandi Yusuf dengan vonis berat 7 tahun dan larangan berpolitik selama 5 tahun.

Realitas sosial ini, mengingatkan kami pada masa-masa ketika Ia ditahan ketika konflik.

Ia pun, jika benar Irwandi Yusuf terlibat dalam hubungan koruptif semacam itu, maka yang patut ia lakukan adalah menumpas tindakan korupsi sama sekali dari Aceh.

Lebih berterus terang, kami mengklaim bahwa Aceh tidak hanya perlu dibersihkan dari masalah sosial ini, tetapi juga akan menjadi contoh untuk Indonesia dengan runtuhnya ketahanan korupsi di negeri Aceh yang juga terus berlangsung di kalangan tertentu lainnya.

Klaim ini masih berlanjut…. 

Apakah ini masa transisi atau awal dari sebuah akhir?

Waktu akan menunjukkan bagaimana perkembangan di Aceh ini akan ditafsirkan oleh kalangan terkemuka dalam politik kenegaraan. 

Namun, bisa dikatakan bahwa pengangkatan gubernur baru, yang bisa diartikan sebagai pelanggaran rahasia / terbuka terhadap ketentuan Perjanjian Damai Helsinki, perlu mulai dipertanyakan.

Jelas bahwa Nova Iriansyah, anggota Partai Demokrat yang bergerak di tingkat nasional, mengelola Aceh, tidak wajar mempersoalkan siapa yang perlu diperintah oleh orang Aceh di daerahnya sendiri yang sudah memiliki struktur politik otonom. 

Di sisi lain, mengingat pemilihan kepala daerah negara bagian berikutnya akan digelar paling cepat tahun 2022, tidak menutup kemungkinan akan ada kalangan yang mengabaikan masalah kekhasan politik Aceh.

Mengacu pada contoh Irwandi Yusuf, Aceh menuntut elit politik untuk segera menjalin aliansi politik antara fraksi / partai yang ada untuk mengatur negara itu sendiri.

Setelah Irwandi Yusuf masuk sebagai calon perseorangan dalam pemilu yang diadakan tak lama setelah Helsinki Peace Agreement dan memerintah Aceh pada periode 2006-2011, muncul beberapa perbedaan pendapat yang menyebabkan perpecahan dengan Partai Aceh, kelanjutan badan politik Gerakan Kemerdekaan Aceh, yang merupakan salah satu pihak dalam kesepakatan tersebut.  

Di sela-sela itu, pemekaran terjadi, bukan penyatuan yang harusnya menjadi agenda. Kalangan yang dipimpin Irwandi Yusuf lebih memilih eksis dalam kehidupan politik dengan partai baru.

Namun, pada poin yang dicapai saat ini, terlihat jelas kemana perpecahan tersebut membawa Aceh dalam sepuluh tahun terakhir.

Di satu sisi, tidak mungkin dikatakan bahwa pemerintah pusat tidak mengambil inisiatif yang memungkinkan pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang akan memajukan Aceh, terutama di bidang hak-hak ekonomi sesuai Perjanjian Damai Helsinki, dan di sisi lain, tidak mungkin dikatakan bahwa perpecahan yang tidak berarti dalam politik dalam negeri Aceh ini akan bisa mewujudkan satu Negara Aceh.

Pada titik ini, elit politik Aceh harus segera memperhitungkan pentingnya perjuangan masa masa akhir ini dan menjunjung keberadaan dokumen yang diakui secara internasional seperti Perjanjian Damai Helsinki, dan mereka harus segera memulai inisiatif untuk mengakhiri pempecahan artifisial di antara mereka sebelum memasuki pemilu 2022 dan bersatu untuk kerja keras.

Tidak diragukan lagi, perkembangan seperti itu akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat dan politik Aceh serta politik nasional Indonesia di mana mereka menjadi bagiannya.[]

*Sejarawan-Sosiolog Turki.

Artikel ini aslinya dalam bahasa Turki, di https://guneydoguasyacalismalari.com/2020/11/05/acede-yolsuzluk-hesabi-mi-sistem-degisimi-mi-is-it-the-corruption-case-or-systemic-change-in-aceh/ diterjemahkan oleh Nia Deliana.