LHOKSEUMAWE – Badan Anggaran DPRK bersama Wakil Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara kembali membahas soal anggaran untuk pembayaran utang. Pembahasan yang dilaksanakan di Ruangan Rapat Paripurna, lantai dua Gedung DPRK Aceh Utara, Kamis, 22 Februari 2018 sore, tertutup untuk wartawan.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRK, Wabup dan TAPK Aceh Utara itu lanjutan setelah pertemuan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Banda Aceh, 14 Februari 2018. (Baca: Sengkarut Utang Aceh Utara: Pertemuan Dua Pihak Berlanjut ke Banda Aceh)

portalsatu.com/ sempat masuk ke ruangan tribun—karena pintu tidak terkunci—untuk meliput pertemuan eksekutif dan legislatif dalam Ruangan Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara itu. Tampak hadir Wabup Fauzi Yusuf, Asisten I Setda Aceh Utara, Asisten II, Asisten III, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), Kabag Administrasi dan Pembangunan Setda, dan sejumlah pejabat eselon III dari BPKK Aceh Utara.

Sedangkan dari DPRK, Ismail A. Jalil (ketua), Mulyadi CH (wakil ketua I), Abdul Muthalib (wakil ketua II), Arafat Ali (Ketua Badan Anggaran), dan para anggota Banggar DPRK. Kedua belah pihak (eksekutif dan legislatif) itu membahas soal utang Pemerintah Aceh Utara tahun 2017 yang harus dibayar dengan anggaran 2018, termasuk hasil verifikasi Inspektorat terkait jumlah utang.

Sekretaris DPRK atau Sekwan Aceh Utara, Abdullah Hasbullah kemudian memanggil portalsatu.com/ agar keluar dari ruangan tribun. “Ini tertutup. Ini kan belum disahkan, hasil dievaluasi,” kata Abdullah Hasbullah kepada portalsatu.com/.

Ditanya mengapa pembahasan anggaran terkait utang itu tertutup, Abdullah Hasbullah mengatakan, “Tertutup kan belum bisa dijelaskan, karena ada beberapa poin yang perlu dikoordinasi balik dengan eksekutif, legislatif”.

Pihak eksekutif dan legislatif Aceh Utara terlihat keluar dari ruangan rapat saat tiba waktu salat Ashar atau sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah salat Ashar, kedua belah pihak kembali melanjutkan pertemuan.

Sekwan Abdullah Hasbullah menjawab pertanyaan para wartawan di Ruangan Serbaguna Gedung DPRK usai waktu Ashar, mengatakan, kedua belah pihak membahas hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Utara tahun 2018. “Sekarang ini hasil sana (evaluasi gubernur) baru mereka (kedua belah pihak) duduk ini, mana-mana yang dievaluasi,” katanya.  

“Kemudian bila ada pun pembayaran utang, karena dievaluasi utang itu, setelah diverifikasi oleh Inspektorat,” ujar Abdullah Hasbullah. 

Setelah mewawancarai Sekwan, sejumlah wartawan lantas mencoba masuk ke tribun untuk meliput rapat kedua belah pihak, tapi pintu masuk ruangan itu sudah terkunci.  

Informasi diperoleh portalsatu.com/, rapat Banggar DPRK bersama Wabup dan TAPK Aceh Utara berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. Menurut satu sumber, sampai saat ini belum ada titik temu soal anggaran untuk pembayaran utang Pemkab Aceh Utara tahun 2017 dengan anggaran 2018. Sumber itu menyebutkan, rapat akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.[](idg)