BLANGKEJEREN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (24) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Uyem Roa, Desa Rempelam Pinang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pelaku berhasil diamankan. Polres Gayo Lues akan terus berkomitmen memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Kabri, Selasa, 21 Juli 2026.
Peristiwa bermula pada Selasa sekitar pukul 09.30 WIB, ketika personel Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial S diduga menjual narkotika jenis sabu di Desa Rempelam Pinang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan mendatangi rumah terduga pelaku.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan S berada di rumahnya. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Kepala Desa Rempelam Pinang, Sariadi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram, dua alat hisap (bong), enam plastik klip bekas pembungkus sabu, satu dompet, satu gunting, satu kotak rokok, satu mancis yang telah dimodifikasi, tiga pipet plastik warna putih, satu plastik klip panjang warna putih, serta uang tunai sebesar Rp33.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial R melalui perantara pria berinisial SW di kawasan Tembung, Kota Medan, dengan harga Rp2 juta.
“Terhadap dua orang yang disebutkan oleh tersangka, yakni berinisial R dan SW, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” kata AKP Kabri.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Kabri menegaskan bahwa Polres Gayo Lues tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami menjamin setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional demi menciptakan Gayo Lues yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.[](ril)





