JAKARTA — Komite II DPD RI melaksanakan rapat kerja bersama tiga kementerian dengan agenda pokok membahas tentang pengawasan atas UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Pertemuan itu digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017.

Rapat kerja itu dihadiri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Selain itu, turut hadir empat pemerintahan kabupaten/kota yang diundang khusus, yaitu Pembakaran Situbondo, Sampang, Aceh Utara dan Banda Aceh.

“Ini merupakan agenda rapat kerja yang diusulkan anggota, sebagai upaya tindak lanjut terhadap hasil temuan masalah dan aspirasi di daerah. Rapat kerja ini kita usulkan kepada Ketua Komite II sebagai tindak lanjut hasil reses sebelumnya. Alhamdulillah, hari ini terlaksana,” ujar anggota Komite ISI DPD-RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma kepada portalsatu.com, melalui siaran pers.

Kata Haji Uma, diundangnya Wali Kota Banda Aceh dan Bupati Aceh Utara dalam rapat kerja ini juga bagian dari usulan ke Komite II. Karena berdasarkan hasil kunjungan kerja di Aceh beberapa waktu lalu, kedua daerah itu memiliki masalah dan rencana agenda kerja yang terkait dengan topik pembahasan rapat kerja hari ini.

“Melalui rapat ini, kedua daerah tersebut diharapkan dapat menyampaikan masalah dan aspirasinya secara langsung kepada kementerian terkait,” ucap Haji Uma.

Staf ahli Wali Kota Banda Aceh, Dwi Putrasyah yang hadir bersama Kadis Kelautan dan Perikanan (DPPKP) T. Iwan Kusuma menyampaikan, “Banda Aceh sedang berencana untuk merevitalisasi lahan tambak rakyat dan sangat membutuhkan dukungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.”

Sementara itu, Asisten II Setdakab Aceh Utara, DR. Murtala di hadapan seluruh peserta rapat menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada Haji Uma atas perhatian dan segala upaya konstruktif yang telah dilakukan untuk daerah.

“Kami yang di Aceh selalu kalah langkah dari Haji Uma yang bertugas di Jakarta,” ujarnya.[]