TAKENGON – Salah seorang bakal calon Wakil Bupati Aceh Tengah dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait kesehatan. Ia adalah Mansyur Hidayanto, bakal cawabup dari cabup Aceh Tengah Saiful Efendi.

Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah kepada portalsatu.com, Sabtu, 1 Oktober 2016, mengatakan, hasil tes kesehatan itu juga telah diteruskan kepada yang bersangkutan.

Marwansyah menyebutkan, sesuai ketentuan pasal 53 Peraturan KPU No. 5 Tahun 2016, bakal calon yang tidak memenuhi syarat itu boleh diganti. Kata dia, batas waktu untuk mengganti bakal calon itu sampai 4 Oktober 2016.

“Yang bersangkutan sebelumnya juga tidak mengikuti tes baca Alquran,” kata Marwansyah. (Baca: Satu Calon Wakil Bupati Aceh Tengah Tak Ikut Tes Baca Alquran)[]