BANDA ACEH – Direktur Umum Aceh Forum for Study of Islamic Civilization (AFSIC) Teuku Zulkhairi, menyoroti hasil survey yang dibuat lembaga Maarif Institute yang dipublikasikan beberapa hari lalu. Survey untuk menilai Indeks Kota Islami (IKI) itu menempatkan Banda Aceh di urutan ke-19 dan urutan pertama ditempati Yogyakarta.
Dengan kata lain kata Zulkhairi, Banda Aceh tidak masuk dalam kategori Islami. (Lihat: Hasil Indeks Kota Islami; Yogyakarta Nomor 1, Banda Aceh 19)
“Lalu apa sebabnya? Kenapa Banda Aceh tidak masuk, dan justru Bali (Denpasar) menempati urutan ketiga kota yang dianggap Islami? Kalau kita telaah metode penilaian survey tersebut di website mereka, di sini kita akan temukan jawabannya,” kata Teuku Zulkhairi melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Jumat, 20 Mei 2016.
Ia menjelaskan, dari tiga variable ukuran penilaian, yaitu aman, sejahtera dan bahagia. Variable bahagia yang dinilai yaitu harmoni dengan alam, dan kesetiakawanan. Sementara variable sejahtera, yang dinilai yaitu pendidikan, pendapatan, pekerjaan dan kesehatan. “Nah, ternyata Banda Aceh unggul dalam dua variable ini menurut hasil survey tersebut yang bisa kita baca di website mereka.”
Sementara pada variable ketiga, yaitu aman, di sinilah Banda Aceh kekurangan nilai. Pada variable ini, yang dinilai adalah kebebasan beragama dan keyakinan, perlindungan hukum, kepemimpinan dan pemenuhan hak politik perempuan dan hak anak dan difabel.
Jadi kata dia, bisa disimpulkan Banda Aceh kekurangan nilai pada variable aman ini karena Banda Aceh dianggap tidak mendukung kebebasan beragama oleh karena poin kebebasan beragama jadi ukuran dengan nilai besar versi Maarif Institute.
“Banda Aceh pada variable aman ini mendapat nilai 55, sementara Denpasar-Bali mendapat nilai 65. Jadi, Banda Aceh dianggap tidak mendukung kebebasan beragama, sementara Denpasar dianggap mendukung kebebasan beragama.”
Parameter penilaian untuk ini, menurut Maarif Institute yaitu dengan menggunakan metodologi Maqashid Shariah di mana poin Hifzhu ad-Din (memelihara agama) masuk di dalamnya.
Jadi, katanya, Maarif Institute menggunakan metodologi Maqashid ini untuk termasuk mengukur proses Penjagaan Agama (hifzhu ad-Din) pada kota-kota yang disurvey tersebut yang hasilnya Banda Aceh sebagai kota yang memberlakukan syariat Islam justru mendapat nilai rendah, sementara Denpasar-Bali yang berlaku tradisi Hindu mendapat nilai tertinggi.
“Dengan kata lain, Maarif Institute telah melakukan pelacuran metodologis karena menggunakan metodologi Maqashid Shariah tidak pada tempatnya. Bagaimana bisa metodologi Maqashid yang sebenarnya berorientasi untuk menjaga agama Islam lalu justru digunakan (termasuk) untuk mengukur kota yang memberlakukan nilai-nilai Hindu secara ketat dan kemudian hasilnya Denpasar yang Menjaga agama Hindunya mendapat nilai tertinggi dan Banda Aceh mendapat nilai terendah.”
Padahal kata Zulkhairi, bukannya Banda Aceh dengan syariat Islamnya justru demikian banyak bukti yang menunjukkan konsistensinya menjaga Agama (Islam) misalnya dengan melarang aliran sesat Gafatar berkembang di Banda Aceh karena akidahnya yang melenceng dari Islam? “Ataukah melarang aliran sesat semacam Gafatar ini menurut Maarif Institute merupakan bukti tidak adanya kebebasan beragama di Banda Aceh? Kalau iya, seharusnya Maarif Institute tidak menggunakan metodologi Maqashid Shariah, karena metodologi ini sesuai dengan penjelasan para ulama Ushul Fiqh, maksud Menjaga Agama atau Hifzhu ad-Din, ya menjaga agama Islam dari segala penyimpangannya, bukan membiarkan segala penyimpangan terhadap ajaran Islam.”
“Apalagi, terkait Bali, jika kita mau jujur, siapapun tahu kasus demi kasus larangan berjilbab telah berlaku secara luas di sana dan dimuat di berbagai media massa. Bahkan harus diakuai bahwa pariwisata telanjang di sana juga sama sekali tidak menjaga Islam (Hifzhu ad-Din).”
Oleh sebab itu, menurut Zulkhairi survey Maarif Institute ini telah cacat secara metodologis karena telah menggunakan kebenaran (metodologi Maqashid Shariah) dengan cara yang tidak benar. “Hal ini membuka kemungkinan adanya cacat serupa pada penilaian kota-kota lainnya. Wallahu alam bishshawab,” katanya.[]





