LHOKSUKON – Sepucuk senjata api jenis FN warna silver diserahkan Bang Don, 50 tahun, warga Gampong Beurandang, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Kamis, 16 November 2017. Senjata itu diserahkan kepada KBO Reskrim Polres Aceh Utara, Ipda Jimmy Hasibuan.
Berawal Jumat, 10 November 2017 pukul 14.00 WIB, Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mendapat informasi ada warga Gampong Beurandang, Cot Girek yang menguasai dan menyimpan senjata api.
“Setelah kita selidiki, benar ternyata Bang Don memiliki dan menyimpan sepucuk FN silver. Senjata itu pernah digunakan untuk mengusir hama babi di kebun. Setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut, ia bersedia menyerahkan senpi itu dengan syarat tidak diproses hukum. Menurut Bang Don, senjata rakitan itu milik saudaranya yang anggota GAM dan telah meninggal saat konflik dahulu,” terang Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada portalsatu.com/.
Rezki menyebutkan, berlanjut tadi, Kamis, Ipda Jimmy Hasibuan bersama anggota menuju ke lokasi.
“Senpi FN silver satu satu magazine itu diserahkan Bang Don dalam bungkusan plastik hitam. Saat ini senpi tersebut telah diamankan di Polres Aceh Utara,” pungkas Iptu Rezki. []


