BANDA ACEH – Badan Anggaran DPRA menyebut banyak kegiatan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) belum berorientasi terhadap kepentingan rakyat. Ada pula pembangunan yang tidak tuntas dan tak fungsional.
Pernyataan itu bagian dari Pendapat, Usul dan Saran Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh terhadap rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2020, dibacakan Tgk. Anwar Ramli, S.Pd., M.M., dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Selasa, 24 September 2019, malam. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRA, Muhammad Sulaiman, S.E., M.S.M, didampingi Wakil Ketua DPRA, Drs. Sulaiman Abda, Teuku Irwan Djohan, S.T., dan Dalimi, S.E.Ak., dihadiri Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes., mewakili Plt. Gubernur Aceh.
“Secara umum, setelah mencermati dan berdiskusi dengan semua SKPA, Badan Anggaran DPR Aceh menemukan masih banyak kegiatan-kegiatan yang belum berorientasi kepada pemenuhan kepentingan rakyat, khususnya dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengangguran,” kata Juru Bicara Banggar DPRA, Tgk. Anwar Ramli.
Tgk. Anwar Ramli melanjutkan, “Begitu juga penanganan lanjutan kegiatan yang telah dibangun, kami temui ada yang tidak dianggarkan lagi, sehingga pembangunannya tidak tuntas dan tidak fungsional. Akibatnya, tidak berdampak kepada penguatan ketersediaan infrastruktur, termasuk untuk perbaikan layanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat”.
Baca juga: Banggar DPRA Sorot Pembagian Anggaran SKPA Tanpa Memerhatikan Program Prioritas
RAPBA 2020: Banggar DPRA Tolak Kenaikan TPK Aparatur Pemerintah Aceh
Ini Pendapat Banggar DPRA Soal JKA dan Rencana Pembangunan RS Regional
Struktur RAPBA 2020
Sesuai Nota Keuangan RAPBA 2020 disampaikan Pemerintah Aceh kepada DPRA, berikut rincian struktur anggaran pendapatan dan belanja:
I. Pendapatan Aceh
1. Pendapatan Asli Aceh; direncanakan Rp2.624.349.661.274
2. Dana Perimbangan; direncanakan Rp3.994.320.016.700
3. Lain-lain Pendapatan Aceh yang Sah; direncanakan Rp8.838.550.784.000
II. Belanja Aceh
1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar, total pagu belanja Rp8.043.511.546.758;
2. Urusan Wajib Pelayanan non-Dasar, total pagu belanja Rp1.238.543.278.020;
3. Urusan Keistimewaan dan Kekhususan Aceh, total pagu belanja Rp816.029.372.143;
4. Urusan Pilihan, total pagu belanja Rp1.418.100.760.893;
5. Urusan Penunjang, total pagu belanja Rp5.284.637.520.710;
6. Urusan Pendukung, total pagu belanja sebesar Rp4.531.664.647.823;
7. Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik, total pagu belanja sebesar Rp. 25.539.397.447.
Dengan demikian, Banggar DPRA menyimpulkan, RAPBA 2020 sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp15.457.220.461.974;
b. Belanja Rp17.279.528.340.753;
Defisit Rp1.822.307.878.779
c. Pembiayaan
– Penerimaan Rp1.822.307.878.779,-
– Pengeluaran Rp.-
Pembiayaan Netto Rp.-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan (SILPA) Rp0,00.
Seperti diketahui, Sekda Aceh, Taqwallah, mewakili Plt. Gubernur, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Kamis, 19 September 2019. Dalam Rancangan Qanun APBA (RAPBA) 2020 itu, belanja Aceh direncanakan senilai Rp17.279.528.340.753 (Rp17,279 triliun lebih). (Baca: Belanja Aceh 2020 Direncanakan Rp17,279 Triliun)[](nsy)
Laporan Khairul Anwar







