LHOKSUKON – Bangkai anak Gajah Sumatera (elephasmaximus ssp.Sumatranus) ditemukan di perbatasan Kecamatan Cot Girek dengan Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Jumat, 10 Januari 2020.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Agus Arianto, S.Hut., melalui Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe, Kamarudzaman, S.Hut., menjelaskan pihaknya sudah menurunkan tim ke lokasi itu setelah memperoleh laporan terkait adanya kematian anak gajah di wilayah Aceh Utara.
Menurut dia, pengecekan dilakukan tim petugas BKSDA Aceh melalui Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe dan Resor Konservasi Wilayah 11 Aceh Utara didampingi CRU Cot Girek, Polsek dan Koramil setempat.
Berdasarkan hasil pengecekan tim CRU Cot Girek bersama masyarakat setempat, anak Gajah Sumatera tersebut diperkirakan berumur sekitar satu bulan dengan lebar telapak kaki lebih kurang 12 cm dan panjang telapak kaki ±14 cm.
“Perkiraan waktu kematian anak gajah ini ±1 minggu di mana kondisi bangkai sudah membusuk,” ujarnya.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, kemudian memberikan arahan kepada petugas untuk mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar dan mengirim tim medis BKSDA Aceh ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan mengambil sampel bagian tubuh dari bangkai anak gajah tersebut guna mencari penyebab terjadinya kematian.
Gajah Sumatera (Elephasmaximus ssp.Sumatranus) termasuk jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Habitat Gajah Sumatera di Provinsi Aceh hampir sebagian besar berada di luar kawasan konservasi dan di luar kawasan hutan sehingga potensi terjadinya konflik gajah dengan manusia sangat tinggi.
BKSDA Aceh mengimbau dan mengharapkan dukungan serta peran dari berbagai pihak stakeholder dalam penanggulangan permasalahan konflik Gajah Sumatera dengan manusia di Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan MenteriKehutanan Nomor: P.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar, serta Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 522.51/1097/2015 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar Provinsi Aceh.
BKSDA Aceh juga mengimbau masyarakat setempat dan elemen stakeholder lainnya untuk tidak melakukan perusakan kawasan hutan dan wilayah-wilayah koridor gajah (Elephas maximus ssp.Sumatranus) yang merupakan habitat hidupnya.[](rilis)




