BANDA ACEH – Badan Legislasi DPRA baru selesai membahas 46 pasal dari 216 pasal Rancangan Qanun Pertanahan, sehingga pembahasan terancam tidak tuntas tahun ini.

Wakil Ketua Banleg DPRA, Bardan Sahidi, mengatakan Raqan Pertanahan merupakan Program Legislasi Aceh Tahun 2019. Menurut Bardan, jika raqan itu tidak selesai dibahas tahun ini, terpaksa dilanjutkan tahun depan.

“Ini pertaruhan bagi kami. Namun, melihat banyak pasal yang belum dibahas, tentu pembahasannya tidak tuntas tahun ini. Mau tidak mau, pembahasan terpaksa berlanjut tahun depan,” kata Bardan Sahidi kepada portalsatu.com/, Senin, 12 Oktober 2020.

Bardan menyebut Raqan Pertanahan merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan implementasi butir MoU Helsinki yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.

“Rancangan Qanun Pertanahan mengatur kewenangan, pelimpahan, perizinan, pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, penyediaan tanah reintegrasi, dan lainnya,” ucap Anggota Komisi I DPRA dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurut Bardan, banyak kendala dalam pembahasan raqan tersebut. Salah satunya tidak adanya peraturan yang sama dari daerah lain terkait pertanahan. “Jadi, kami kesulitan mengambil referensinya. Kendati begitu, kami terus berupaya menuntaskan pembahasannya,” pungkasnya.[](*)