JAKARTA — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menghadiri rapat pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Rapublik Indonesia tentang Pemilihan Pada Daerah Otonomi Khusus. Ikut hadir juga dalam pertemuan yang berlangsung di lantai 2 Kantor KPU pusat unsur Pemerintah Aceh dan KIP Aceh.
Ketua Banleg DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I mengatakan, pertemuan berlangsung pada, Jumat (22/7) dimulai pagi hari. Dari KPU Pusat hadir Komisioner KPU Ida Budhiarti, Kabiro Hukum KPU Nur Syarifah, dan dari Bawaslu RI Nasrullah.
“Kita mengingatkan bahwa regulasi pelaksanaan di Aceh berpedoman pada qanun sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006. Maka, kalau KPU ingin mengatur bisa sebatas membuat PKPU soal hal-hal khusus,” ujar politisi Partai Aceh ini.
Iskandar menambahkan, pihaknya juga mengingatkan dalam mengeluarkan PKPU tidak boleh bertabrakan dengan UUPA dan qanun pilkada karena akan menimbulkan konflik regulasi pilkada nantinya, sehingga apa yang dibahas tidak bermanfaat sama sekali.
“Jadi, untuk mengikuti agar tidak ada celah konflik harus mengikuti qanun yang saat ini juga sedang kami bahas,” papar Iskandar di forum pertemuan tersebut.
Mantan jurnalis ini mengatakan, ada beberapa isu strategis yang ditawarkan KPU untuk diadopsi dalam PKPU seperti soal pemantauan pemilihan di Aceh, tahapan pencalonan, syarat pencalonan bagi partai dan calon perseorangan, dan uji kemampuan baca Al-Qauran.
“Yang paling penting harus dipahami produk kebijakan hukum tidak boleh berlawanan dengan regulasi khusus. Karena dan qanun sudah tercantum regulasi atributif dari UUPA,” jelas Iskandar di hadapan komisioner KPU.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Ida Budhiarti mengatakan, pihaknya akan menampung seluruh masukan dan akan membawa dalam rapat pleno untuk kemudian diputuskan untuk menjadi PKPU. Ia juga menyakinkan bahwa PKPU akan mengadopsi qanun, UUPA, dan UU pilkada nasional.[]



