LHOKSEUMAWE – Oknum PNS Pemko Lhokseumawe berinisial M (42) yang ditangkap Satres Narkoba menyatakan sabu disita itu bukan miliknya.

“Saya heran BB-nya (barang bukti sabu) itu dari mana yang katanya di dalam kantong celana. Dari awal saya mengakui bahwa itu bukan barang milik saya, wallahualam. Pemakai (sabu) dalam artian ketika saya sakit cuma dua bulan lalu, sakit ada luka-luka di bagian kaki sebelah kiri,” kata M kepada para wartawan saat Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers, di Mapolres, Jumat, 19 Maret 2021.

Menurut M, saat Satres Narkoba melakukan penggeledahan di rumahnya malam itu (Rabu, 17 Maret 2021), juga ada istrinya. “Bahkan kemarin (Kamis) ketika istri membesuk saya ke Polres, dia menanyakan kepada saya itu kok aneh. Saya bilang, kita jangan menuduh polisi dulu, kita pikir ke belakang dulu siapa mungkin kawan-kawan kita,” katanya.

“Ini kan BB bukan punya kita, terus alat isap juga tidak ada di rumah karena niat kita memang tidak ada begitu, walaupun ada positif. Maka kita mohon kepada Bapak Kapolres untuk merehab atau apa, saya mohon keadilannya. Karena saat digeledah malam itu saya tidak ada makai sabu. Lagi pula ketika itu saya mau beli nasi goreng untuk anak,” ungkap M.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap oknum PNS Pemko Lhokseumawe berinisial M (42) lantaran diduga menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya kawasan Kecamatan Banda Sakti, Rabu, 17 Maret 2021, malam.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Wisnu Graha Parama Artha, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat, 19 Maret 2021, mengatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika melibatkan M tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Tim Unit Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan sekitar satu minggu guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Selanjutnya, pada 17 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengecekan dan pemantauan di salah satu gampong dalam Kecamatan Banda Sakti, untuk melakukan penangkapan tersangka M, dan berhasil ditangkap di dalam rumahnya sedang sendiri. Hasil penggeledahan rumah (M), petugas menemukan barang bukti satu celana jeans panjang warna biru, yang pada saku belakangnya terdapat satu kotak rokok berisikan satu bungkus diduga paket sabu yang dimasukkan dalam plastik transparan kurang lebih beratnya 1,12 gram. Selain itu juga terdapat satu handphone,” ungkap Eko Hartanto.

Namun, kata Eko, tersangka M menyatakan bahwa sabu yang disita dari dalam kamar rumahnya itu bukan miliknya. Akan tetapi, M mengakui dalam beberapa bulan lalu sering memakai sabu bersama I di kamar rumahnya. I kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk tersangka M ini kita melakukan penyelidikan kembali apakah sudah lama melakukan perbuatannya itu atau tidak. Kemudian teman-temannya siapa saja yang memakai barang (sabu) tersebut, nanti kita lakukan penyelidikan lebih mendalam lagi dan dari mana barang itu didapatkan. Tetapi menurut keterangan awal tersangka M memperoleh barang itu dari saudara berinisial I,” tutur Eko.

Eko menegaskan penangkapan M murni kasus Narkotika, tidak ada kaitannya dengan kasus-kasus lain. “Dia (M) adalah PNS di sebuah pemerintahan kota (Pemko Lhokseumawe). Kalau jabatannya sekarang masih PNS saja,” ujarnya.

Eko menyebut tersangka M dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. []