ILHOKSEUMAWE – Satres Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap oknum PNS Pemko Lhokseumawe berinisial M (42) lantaran diduga menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya kawasan Kecamatan Banda Sakti, Rabu, 17 Maret 2021, malam.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Wisnu Graha Parama Artha, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat, 19 Maret 2021, mengatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika melibatkan M tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Tim Unit Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan sekitar satu minggu guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Selanjutnya, pada 17 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengecekan dan pemantauan di salah satu gampong dalam Kecamatan Banda Sakti, untuk melakukan penangkapan tersangka M, dan berhasil ditangkap di dalam rumahnya sedang sendiri. Hasil penggeledahan rumah (M), petugas menemukan barang bukti satu celana jeans panjang warna biru, yang pada saku belakangnya terdapat satu kotak rokok berisikan satu bungkus diduga paket sabu yang dimasukkan dalam plastik transparan kurang lebih beratnya 1,12 gram. Selain itu juga terdapat satu handphone,” ungkap Eko Hartanto.

Namun, kata Eko, tersangka M menyatakan bahwa sabu yang disita dari dalam kamar rumahnya itu bukan miliknya. Akan tetapi, M mengakui dalam beberapa bulan lalu sering memakai sabu bersama I di kamar rumahnya. I kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk tersangka M ini kita melakukan penyelidikan kembali apakah sudah lama melakukan perbuatannya itu atau tidak. Kemudian teman-temannya siapa saja yang memakai barang (sabu) tersebut, nanti kita lakukan penyelidikan lebih mendalam lagi dan dari mana barang itu didapatkan. Tetapi menurut keterangan awal tersangka M memperoleh barang itu dari saudara berinisial I,” tutur Eko.

Eko menegaskan penangkapan M murni kasus Narkotika, tidak ada kaitannya dengan kasus-kasus lain. “Dia (M) adalah PNS di sebuah pemerintahan kota (Pemko Lhokseumawe). Kalau jabatannya sekarang masih PNS saja,” ujarnya.

Eko menyebut tersangka M dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

[Tersangka M (kiri) dan tersangka Z. Foto: portalsatu/Fazil]

Baca juga: https://portalsatu.com/news/2021/03/satres-narkoba-polres-lhokseumawe-amankan-oknum-pns/

Dalam konferensi pers itu juga disampaikan pengungkapan kasus Narkotika lainnya dengan tersangka Z (27), warga Simpang Keuramat, Aceh Utara.

Menurut Eko, Z diduga sering melakukan transaksi jual-beli sabu. Setelah dilakukan pengembangan terhadap informasi disampaikan masyarakat, petugas menangkap Z di rumahnya, 11 Maret 2021, sekitar pukul 01.30 WIB.

Eko menyebut hasil penggeledahan rumah Z, petugas menemukan barang bukti sebuah pipa yang di dalamnya terdapat satu lembar plastik transparan berisikan 20 bungkus atau paket diduga sabu, yang dikemas dalam plastik transparan.

Pengakuan tersangka Z, kata Eko, sabu itu dibeli dari salah seorang warga di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe berinisial AL yang kini masuk DPO.

“Tersangka Z membeli barang (sabu) tersebut dengan harga Rp1 juta untuk satu lembar plastik transparan yang berisikan 20 bungkus/paket narkotika didugas jenis sabu. Tujuannya membeli sabu itu untuk diperjualbelikan kembali di seputaran Simpang Keuramat, Aceh Utara, dengan harga bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket,” kata Eko.

Eko menambahkan, tersangka Z merupakan residivis perkara Narkoba pada tahun 2015. Dalam kasus baru ini, tersangka Z dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. []