BLANGKEJEREN – Penerima manfaat bantuan benih Jagung di Kabupaten Gayo Lues mempertanyakan adanya stiker tahun dan merk benih yang ditempel ulang pada bungkus kemasan. Hal itu menjadi masalah di kalangan petani hingga ragu menanam benih Jagung bantuan tersebut.
Suhardinsyah warga Desa Uluntanoh, Kecamatan Kutepanyang, Kabupaten Gayo Lues, Rabu 29 September 2021, mengatakan Dinas Pertanian Gayo Lues telah menyalurkan bantuan benih Jagung kepada kelompok tani diterima dengan senang hati oleh penerima manfaat.
“Setelah benih Jagung itu diterima petani ada permasalahan, yaitu ada tulisan bantuan benih Direktoral Tanaman Pangan tahun 2021 barang milik pemerintah dilarang diperjualbelikan,” kata Suhardinsyah.
“Sedangkan di balik stiker itu atau tulisan asli yang menempel di bungkus benih Jagung, bantuan benih Direktoral Tanaman Pangan tahun 2020 barang milik pemerintah dilarang diperjualbelikan. Ada perbedaan tahun tulisan asli dengan stiker yang ditempel,” katanya menambahkan.
Begitu juga dengan tulisan P35 pada bungkus benih Jagung merk Pioneer tersebut, tulisan atau stiker P35 menggunakan stiker yang ditempel, bukan tulisan yang menyatu pada kemasan seperti bibit Jagung Pioneer yang pada umumnya beredar di pasaran.
“Gara-gara itu, kami selaku petani jadi ragu, apakah bibit itu asli atau tidak, kemudian kalau asli kenapa tahun pada kemasan itu diubah dari 2020 menjadi 2021. Kemudian kalau petani yang menanam bantuan itu gagal panen gimana, siapa yang bertanggung jawab nantinya,” ucap Suhardinsyah.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues, Said Bahtiar saat bersama Kepala Bidang Tamanan Pangan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Aceh Saprizal, Kasi Produksi Tanaman Pangan Salim, Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Idar, dan Surono dari CV. Mulia Abadi sebagai penyedia benih Jagung P35 yang dibagikan ke Gayo Lues, mengatakan bantuan benih jagung itu merupakan kerjasama BNN dengan Kementerian Pertanian untuk mendukung program Grand Design Alternative Development (GDAD).
“Jumlah benih yang disalurkan 75 ton untuk 188 kelompok tani di 10 kecamatan di Gayo Lues, dengan luas lahan 5.000 hektare. Anggaranya Rp 3,6 miliar dari APBN tahun 2021. Kegiatan itu berada di Distanbun Aceh, Gayo Lues hanya penerima manfaat saja,” katanya saat dikonfirmasi portalsatu.com/ di ruang kerjanya.
Menurutnya, yang menjadi masalah adanya stiker yang menempel di bungkus benih Jagung Pioneer P35 itu sudah dikoordinasikan dengan pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, dengan produsen dan pihak penyedia benih. Semua prosedur telah dijalankan termasuk melakukan uji LAB pada benih Jagung bantuan tersebut.
“Menurut penjelasan dari produsen, benih Jagung itu masih bagus dan tidak kadaluarsa, karena sudah dilakukan uji LAB oleh BPSB di Jawa Timur dan uji LAB di BPSB Aceh, jadi sudah bisa segera ditanam oleh petani,” kata Said Bahtiar menjelaskan.
Menyangkut siapa yang akan bertanggung jawab jika penerima bantuan benih Jagung itu nantinya setelah menanam gagal panen, Said Bahtiar mempersilahkan petani menanam terlebih dahulu, jika ada kendala segera laporkan kepada penyuluh pertanian.
Sementara Surono dari CV. Mulia Abadi sebagai penyedia benih Jagung P35 yang dibagikan ke Gayo Lues, mengatakan pemasangan stiker oleh produsen pada kemasan itu sudah sesuai juknis dan aturan.
“Soal penggunaan stiker pada kemasan, itu tidak melanggar juknis, peraturan Kementan membolehkannya, karena penyalurannya tahun 2021 ini,” katanya.[]






