ACEH UTARA – Perincian realisasi dana bantuan Isi Hunian Rumah bagi korban banjir di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, masih menjadi tanda tanya hingga Sabtu sore, 24 Oktober 2026. Pihak Kantor Pos Indonesia Cabang Lhokseumawe belum membeberkan data realisasi bantuan tersebut maupun jumlah dana yang belum tersalurkan.

Penyaluran dilakukan sejak 24 September sampai 13 Oktober 2026 untuk wilayah Kecamatan Lhoksukon. Berdasarkan informasi diperoleh, total anggaran bantuan Isi Hunian Rumah untuk Kecamatan Lhoksukon mencapai Rp37.905.000.000. Dana tersebut diperuntukkan bagi 12.635 kepala keluarga (KK) dengan nilai bantuan Rp3 juta per KK.

Untuk memperoleh informasi mengenai realisasi penyaluran dana tersebut, portalsatu.com mengonfirmasi Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Lhoksukon, Dahron Rangkuti, Sabtu pagi (24/10). Di antaranya, terkait jumlah calon penerima yang belum mendapatkan bantuan, termasuk calon penerima yang telah meninggal dunia, pindah domisili, tidak dapat dihubungi, mengalami ketidaksesuaian data kependudukan, maupun terkendala persoalan administrasi lainnya.

Selain itu, konfirmasi juga menyangkut total dana yang belum dapat dicairkan serta nominal bantuan yang berpotensi atau telah dikembalikan ke kas negara.

Dahron menyarankan agar permintaan data tersebut disampaikan langsung kepada pihak Kantor Pos Cabang Lhokseumawe. “Maaf, ya, terkait informasi ini wewenang adanya di Kantor Cabang Lhokseumawe,” kata Dahron.

Upaya konfirmasi dilanjutkan kepada Satgas Bansos sekaligus Supervisor (SPV) Enterprise Business Kantor Pos Cabang Lhokseumawe, Rahmat, melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu (24/10). Rahmat merespons singkat dengan menyampaikan, “Baik”. Namun, hingga Sabtu sore, ia belum menjelaskan data perincian realisasi penyaluran bantuan Isi Hunian Rumah di Kecamatan Lhoksukon.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara, Fakruradhi, saat dikonfirmasi mengatakan, sebagian dana bantuan bagi calon penerima yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk akibat ketidaksesuaian data, telah dikembalikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurutnya, proses pendataan dan rekapitulasi terhadap calon penerima yang tidak memenuhi syarat masih berlangsung, sehingga belum tersedia angka final.

“Tetapi direkap terlebih dahulu berapa orang semuanya yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan, belum ada data final. Data itu memang perlu dipublikasikan kepada masyarakat,” ungkap Fakruradhi.

Menurut Fakruradhi, untuk calon penerima yang telah meninggal dunia, sebagian dana bantuannya sudah dikembalikan ke Kemensos. Sementara itu, sebagian lainnya masih dalam proses karena pembaruan data dilakukan secara bertahap berdasarkan kondisi di lapangan.

“Jumlah dana yang harus dikembalikan juga masih direkapitulasi di tingkat daerah. Ini berkaitan langsung dengan proses penyaluran dan pengembalian dana antara PT Pos Indonesia dan Kemensos RI,” ujar Fakruradhi.[]