LHOKSEUMAWE – PT Pos Indonesia Cabang Lhokseumawe menyampaikan realisasi penyaluran bantuan sosial (Bansos) Isi Hunian Rumah bagi korban banjir di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Dari total 12.635 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dialokasikan, sebanyak 12.571 KPM telah menerima bantuan tersebut.

Satgas Bansos sekaligus Supervisor (SPV) Enterprise Business Kantor Pos Cabang Lhokseumawe, Rahmad Hidayat, memaparkan data penyaluran tersebut pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Dari total alokasi bantuan mencapai Rp37,905 miliar, realisasi penyaluran sebesar Rp37,713 miliar. Sementara itu, sebanyak 64 KPM tercatat gagal menerima bantuan dengan total dana sebanyak Rp192 juta.

Rahmad mengatakan, terdapat sejumlah kategori penyebab gagal salur, di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM berbeda dengan Daftar Nominatif (Danom), KPM meninggal dunia dengan status kepala keluarga (KK) tunggal, KPM berada di luar kota, dan penerima yang tidak ditemukan.

“Dana gagal salur dikembalikan ke Kemensos RI melalui Kantor Pusat PT Pos Indonesia. Kantor Pos telah berkoordinasi dengan pemerintah gampong, pendamping sosial, atau instansi terkait untuk menelusuri KPM yang gagal salur,” kata Rahmad kepada portalsatu.com, Sabtu malam (24/10).

Rahmad menambahkan, pihaknya belum dapat merincikan jumlah penerima yang gagal salur berdasarkan masing-masing kategori, seperti KPM meninggal dunia, berada di luar kota, atau memiliki perbedaan NIK dengan Danom.

“Untuk data gagal salur, belum bisa kami tarik datanya terkait berapa orang yang meninggal, yang di luar kota, maupun yang berbeda NIK dengan Daftar Nominatif. Jika sudah ada, segera kami informasikan,” ujar Rahmad.

Perpanjangan Waktu Penyaluran untuk Lansia dan Disabilitas

Rahmad juga menjelaskan, penyaluran utama Bansos Isi Hunian Rumah berlangsung mulai 22 September hingga 17 Oktober 2026. Setelah itu, masa penyaluran diperpanjang khusus untuk KPM lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas melalui mekanisme pengantaran langsung ke rumah penerima. Perpanjangan penyaluran tersebut pada 18–23 Oktober 2026, dengan batas waktu hingga pukul 20.00 WIB.

Namun, kata Rahmad, pada 24 Oktober 2026 merupakan hari terakhir perpanjangan waktu penyaluran bagi KPM lansia dan penyandang disabilitas melalui layanan antaran oleh petugas Pos ke alamat masing-masing penerima.[]