LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Aceh senilai Rp15 miliar untuk antisipasi dan penanganan dampak Coronavirus Disease 2019. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kebagian Rp10 miliar bantuan keuangan bersifat khusus untuk Covid-19 bersumber dari APBA tahun 2020 itu.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, Pemko Lhokseumawe dan Pemkab Aceh Utara sudah menerima transfer bantuan keuangan tersebut dari Pemerintah Aceh.
Menurut sejumlah sumber, Pemko Lhokseumawe mengalokasikan anggaran Rp15 M itu untuk kegiatan di empat Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK). Yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan (DKPPP), dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, membenarkan pemko ini sudah menerima transfer bantuan keuangan khusus untuk Covid-19 dari Pemerintah Aceh Rp15 M.
“Beutoy peng ka jitamong dlm rkud pemko lsm (Benar uang sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Pemko Lhokseumawe, red),” tulis Marwadi Yusuf menjawab portalsatu.com/ melalui pesan WhatsAap, Ahad, 20 September 2020, siang.
Soal penggunaan anggaran tersebut, Marwadi meminta agar dikonfirmasi kepada Sekda Lhokseumawe. Pasalnya, Marwadi sudah 10 hari cuti (tidak masuk kantor).
Kepala BPKD Aceh Utara, Salwa, dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Ahad malam, juga membenarkan pemkab ini sudah menerima transfer bantuan keuangan khusus untuk Covid-19 dari Pemerintah Aceh Rp10 M.
Menurut sumber portalsatu.com/, Pemkab Aceh Utara mengalokasikan anggaran Rp10 M itu hanya untuk penanganan kesehatan dan ketahanan pangan. Kegiatan tersebut di bawah Dinkes, RSUD Cut Meutia, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.[](nsy)
Lihat pula: 'Pemerintah Aceh Cenderung Tertutup Soal Dana Covid-19, Indikator Paling Buruk Selama Pandemi'



