BANDA ACEH — Hasil pelaksanaan Operasi Yustisi di Banda Aceh dan Aceh Besar pada minggu pertama Desember 2020 terjaring 883 pelanggar protokol kesehatan (prokes) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Tujuan utama digelar Operasi Yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat guna menjalankan prokes di masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani akrab disapa SAG, di Banda Aceh, Selasa, 8 Desember 2020. 

SAG menjelaskan Operasi Yustisi Penegakan Pendisiplinan Prokes Covid-19 itu dilaksanakan Satpol PP dan WH Aceh bekerja sama dengan Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda.

Menurut SAG, hasil pelaksanaan Operasi Yustisi di Banda Aceh dan Aceh Besar sejak September sampai pekan pertama Desember 2020 telah terjaring sekitar 7.493 pelanggar Prokes Covid-19.

“Dilihat dari data-data pelanggaran prokes di Banda Aceh dan Aceh Besar, trennya terus meningkat selama Operasi Yustisi dilakukan,” tutur SAG. 

SAG memaparkan pada September 2020 terjaring dan ditindak sebanyak 1.050 pelanggar prokes. Kemudian naik menjadi 2.269 pelanggar prokes selama Oktober, dan pada November sebanyak 4.174 pelanggar prokes dijaring dan ditindak.

SAG menegaskan, sanksi bagi para pelanggar prokes tersebut dikenakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. “Mereka yang terjaring diberikan sanksi di tempat sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya. 

Berdasarkan laporan Wakil Koordinator Lapangan Penegakan Prokes Satpol PP-WH Aceh, Marzuki, pelanggar umumnya tidak memakai masker saat terjaring razia.  Mereka dikenakan sanksi lisan dan sanksi sosial sebanyak 7.019 orang, teguran tertulis 4.111 orang, kerja sosial 2.406 orang, dan denda administratif terhadap 62 pelanggar, hingga awal Desember 2020. 

“Sanksi teguran lisan dikenakan kepada (orang yang melakukan) pelanggaran pertama dan teguran tertulis bagi pelanggaran kedua. Sanksi sosial diberikan bersamaan dengan teguran lisan berupa menyanyikan lagu nasional dan lagu-lagu daerah, membaca surat pendek Alquran bagi yang beragama Islam, atau mengucapkan janji tidak akan mengulangi melanggar protokol kesehatan,” tutur SAG. 

SAG menambahkan sanksi kerja sosial dikenakan kepada pelanggar prokes ketiga kali berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan atau memungut sampah. Sedangkan denda administratif dikenakan bagi pelanggar prokes keempat kalinya, berupa pembayaran denda administratif paling banyak lima puluh ribu rupiah.

“Sanksi itu sendiri amat ringan dan sama-sekali bukan tujuan Operasi Yustisi. Yang paling penting (diharapkan) terjadi peningkatan kepatuhan (masyarakat) untuk menjalankan prokes di masa pandemi Covid-19 saat ini,” ucap SAG.

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh terus berupaya mensosialisasikan atau mengampanyekan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dengan cara disiplin 3 M. Yakni, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir. Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.[](Irm/”)