BADA ACEH – Seorang nara pidana (Napi) yang berusaha kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II A Lhokseumawe, Kota Lhokseumawe, Aceh, berhasil dikembalikan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Jumat, 16 Februari 2018, kemarin.
Sebelumnya, Napi berinisial MA, 20 tahun, warga Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe tersebut, dikatakan berusaha kabur dengan cara memanjat tembok penjara usai melaksanakan Shalat Jumat, sekira pukul 13.45 WIB.
“Napi tersebut di tangkap saat berusaha kabur dengan cara memanjat tembok penjara oleh personil kita,” Kopolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, Sabtu, 17 Februari 2018.
Ahzan menyampaikan, aksi MA pertama kali diketahui oleh salah seorang personel kesatuan Intekam Polres Lhokseumawe yang baru pulang melaksanakan Shalat Jumat, di masjid yang tidak ada di seputaran LP tersebut.
“Dari masjid ke rumahnya yang terletak di Asrama Polisi, tepat di belakang Lapas Klas II A Lhokseumawe. Tiba-tiba personil kita melihat ada seorang Napi yang lagi turun dari tembok penjara,” ujarnya.
“Personil kita sempat melihat napi tersebut bergelantungan di atas tembok luar penjara, usai Napi itu lompat ke tanah, langsung diamankan Brigadir Rezi,” jelas Kabag Ops tersebut.
Kompol Ahzan mengungkapkan, menurut keterangan salah seorang petugas Lapas tersebut, Napi berinisial MA itu mendekam di sel karena hukuman atas kasus pencurian yang dilakukannya. Dia baru menjalani empat bulan masa kurungan dari satu tahun atas vonis yang dijatuhkan.
“Napi tersebut langsung diserahkan ke petugas Lapas untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.[]



