Oleh: Aisyah Karim*

Pasca pembubaran konser band Base Jam pada malam acara penutupan Aceh Culinary Festival 2019, di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Minggu (7/7/2019) berbuntut ramainya perbincangan terkait aksi massa tersebut. Pro kontra terhadap aksi pembubaran ini membanjiri jagat dunia maya. Syariah Islam yang muliapun tak luput dari berbagai tuduhan. Sebagian Netizen mengaitkan pembubaran ini dengan masa depan pariwisata Pemerintah Aceh. Aksi pembubaran seperti ini diklaim berpeluang besar untuk mengacaukan program-program pariwisata daerah kedepan, termasuk akan membuat para investor menarik investasinya bahkan lari tunggang langgang dari wilayah ini.

Tentu saja pernyataan ini terkesan tergesa-gesa dan menggeneralisir. Kementerian Pariwisata meluncurkan program Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) pada bulan April 2019. IMTI 2019 menjadi acuan dalam menstandarisasi global destinasi pariwisata halal Indonesia 2019 dengan mengacu pada Global Muslim Travel Index (GMTI). Untuk kesekian kalinya Aceh berhasil meraih peringkat kedua sebagai destinasi wisata halal unggulan Indonesia dalam program Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2019 dengan skor 66. GMTI mengadopsi 4 kriteria GMTI yang meliputi access, communication, environtment dan services (ACES). Keberhasilan yang diraih Aceh ini adalah keberhasilan bersama yang diraih Aceh melalui kerjasama semua pihak.

Tentu saja kekhawatiran terhadap masa depan pariwisata Aceh dengan mengkaitkan terhadap pembubaran Base Jam terkesan memaksakan. Setiap masyarakat memiliki imunitas untuk mempertahankan kehormatan dan kemuliaannya. Demikian pula masyarakat Aceh yang tumbuh dan bernapas dengan ruh Islam, konser musik bukanlah budaya Aceh, bukan pula simbol kemajuan dan perubahan. Sebuah acara akan tetap sukses apabila muatan acara tersebut memang bagus meski tanpa penampilan sebuah band penutup. Panitia tentu saja dituntut kreatif dan inovatif agar event yang digelar tidak mubajir bahkan melahirkan kontroversial yang memicu keresahan warga yang akhirnya berujung pada pembubaran.

Karakter asli masyarakat Aceh diwariskan oleh para pejuang yang sangat kental dengan mulianya syariah Islam. Masyarakat Aceh adalah masyarakat yang santun karena dien yang mengalir dalam nafasnya memerintahkan untuk memuliakan satu sama lain. Landasan moral spiritual masyarakat Aceh bukanlah perusuh terkecuali ketika kemuliaannya telah diusik. Dalam hal peristiwa pembubaran konser Base Jam, tidak serta merta terjadi begitu saja, telah ada beberapa kondisi yang dilanggar oleh panitia sebelumnya baik terkait konten promo acara yang tidak sesuai dengan syariah Islam termasuk peraturan terkait penampilan Base Jam pada malam tersebut.

Belanda pernah menjuluki orang Aceh dengan Gekke Atjehsche  yang selanjutnya lebih dikenal sebagai Aceh Pungo (Bahasa Aceh), atau Aceh Gila. Fenomena Aceh Pungo bisa kita baca dalam beberapa literasi yang ditulis orang Belanda Sendiri, misalnya di dalam the Dutch Colonial War in Aceh dan Prominet Women in The Glimpse of History. Selain itu, dapat juga dilihat dalam The Old World Though Old Eye : Three Years in Oriental Land. Buku ini ditulis Mary Smith Ware turis asal Amerika yang pernah ke Aceh pada masa kolonial Belanda. Konon, sang penulis juga menjadi salah satu korban Aceh Pungo. Fenomena Aceh Pungo menggerakkan Belanda untuk membuat studi khusus terkait karakteristik orang Aceh ini. Semua berujung pada satu konklusi : Pungo (gilanya Aceh) akan muncul apabila kemuliaannya dilanggar!

Nah, bagaimana agar suatu event dapat berjalan aman dan damai di Aceh ? penuhilah syarat dan ketentuan yang berlaku di masyarakat. Pariwisata seharusnya tidak hanya berdampak pada perekonomian, karena ada persoalan yang jauh lebih penting dari itu, yaitu keimanan. Untuk apa pariwisata maju namun keimanan tergadai ?. Siapapun yang bertamu ke Aceh haruslah menghormati agama Islam, akhlak masyarakat Aceh dan kebudayaannya.  

Selanjutnya saya tertarik sekali untuk mengomentari netizen yang latah mengaitkan pembubaran Base Jam dengan progress merosotnya investasi daerah kedepan. Jika perkiraan ini tepat sayalah orang pertama yang sangat mensyukuri hal tersebut. Mengapa ? karena investasi adalah jalan bagi negara-negara penjajah (kapitalis) untuk mencengkram negara-negara di dunia atas nama kerjasama bilateral dan multilateral. Namun yakinlah, meski kita kembali memegang bedil dan bambu runcing, para kapitalis itu tak akan  pernah lari. Emas, minyak dan beragam kekayaan Aceh telah menyilaukan mata mereka. Mereka pun tak akan memerangi kita secara fisik lagi, terlalu menguras tenaga dan biaya. Yang mereka lakukan adalah menyiapkan agen-agennya dari anak-anak Aceh sendiri yang akan melayani kepentingannya mengeruk harta kekayaan indatu kita.

Sejak awal era Orde Baru, Barat terutama AS dan diikuti oleh Eropa telah mencengkeram negeri ini dan mengeruk kekayaannya. Caranya melalui investasi korporasi-korporasi multinasional mereka, khususnya di sektor hulu pengelolaan SDA seperti tambang, migas, hutan, dan sebagainya. Selain itu, secara politik dan kedaulatan, negeri ini dikendalikan melalui utang luar negeri yang terus menggunung. Awalnya melalui CGI dan IGGI. Saat kedua lembaga itu dibubarkan, perannya digantikan oleh IMF dan Bank Dunia. Hasil dari penjajahan gaya baru di era Orde Baru itu, pengelolaan berbagai sumber daya alam khususnya di sektor hulu dikuasai oleh asing. Mayoritas tambang, migas, dan hutan negeri ini dikuasai asing. Rakyat negeri ini akhirnya seolah menjadi tamu di negeri sendiri dalam hal pengelolaan SDA. Hasil kekayaan alam itu pun mengalir deras kepada pihak asing dan hanya menetes kepada penduduk negeri ini.

Cengkeraman dan dominasi asing itu makin dalam sejak masuk era Reformasi. Melalui utang luar negeri, negeri ini benar-benar dikendalikan asing. Akibatnya, hampir semua sistem di negeri ini dibentuk sesuai pesanan, permintaan atau bahkan perintah dari asing melalui IMF dan Bank Dunia. Melalui peraturan perundangan, mulai amandemen, konstitusi hingga pembuatan berbagai Undang-undang.

Melaui Letter of Intent (LoI), IMF mendikte negeri ini untuk membuat berbagai Undang-undang di bidang politik, sosial, pertahanan dan keamanan, pendidikan, ekonomi, finansial, dan sebagainya. Bahkan untuk mengawal semua itu, asing terlibat hingga hal teknis melalui utang, program, bantuan dan asistensi teknis. Hasilnya, sistem di negeri ini betul-betul bercorak neoliberal. Neoliberalisme itu pada akhirnya makin melapangkan jalan bagi penjajahan gaya baru (neoimperialisme) atas negeri ini.

Khusus di bidang ekonomi, negeri ini didikte untuk membuat berbagai UU bercorak neoliberal. Subsidi dihilangkan. BUMN dijual. Utang terus ditumpuk. Pajak terus ditingkatkan. Di sektor migas dan pengelolaan SDA, dengan berbagai UU, sektor hilir (pengolahan SDA, distribusi, dan eceran) pun diliberalisasi. Contoh nyata adalah di sektor migas. Di bidang investasi, semua sektor dibuka untuk investasi asing. Kepemilikan asing dibolehkan hingga lebih dari 90 persen. Asing pun boleh melakukan repatriasi, yaitu langsung mengirimkan kembali keuntungan yang mereka dapat di negeri ini ke negara asal mereka (muslimahnews.com).

Mitos Investasi Asing

James Petras dalam studinya berjudul Six Myths About the Benefits of Foreign Investment The Pretensions of Neoliberalism (2006), merangkum 6 mitos tentang investasi asing :

Pertama, mitos bahwa investasi asing akan menciptakan perusahaan-perusahaan baru, memperluas pasar atau merangsang penelitian dan pengembangan teknologi ‘know-how‘ lokal yang baru. Kenyataannya, investasi asing lebih tertarik untuk membeli perusahaan-perusahaan BUMN kategori untung/sehat dan kemudian memprivatisasinya atau membeli perusahaan-perusahaan swasta dalam kategori yang sama, dan menguasai pasar perusahaan tersebut.

Kedua, mitos bahwa investasi asing akan meningkatkan daya saing industri ekspor, dan merangsang ekonomi lokal melalui pasar kedua (sektor keuangan) dan ketiga (sektor jasa/ pelayanan). Faktanya, investor asing lebih tertarik membeli atau menginvestasikan uangnya ke sektor-sektor pertambangan yagn sangat menguntungkan dan kemudian mengekspornya dengan sedikit atau tanpa nilai tambah sama sekali.

Ketiga, mitos bahwa investasi asing akan meningkatkan pajak pendapatan dan menambah pendapatan lokal/nasional, serta memperkuat nilai mata uang lokal untuk pembiayaan impor. Faktanya, investor asing terlibat dalam penipuan pajak, penipuan dalam pembelian perusahaan-perusahaan publik, dan praktik pencucian uang dalam skala besar.

Keempat, mitos bahwa pembayaran utang adalah esensial untuk melindungi keberadaan barang-barang finansial di pasar internasional dan mengelola integritas sistem keuangan. Tetapi catatan historis menunjukkan, penambahan utang baru di bawah kondisi ekonomi yang tidak sehat hanya akan membahayakan keberadaan dan integritas sistem kekuangan domestik yang memicu kebangkrutan keuangan.

Kelima, mitos bahwa sebagian besar negara-negara Dunia Ketiga tergantung pada investasi asing untuk menyediakan kebutuhan modal bagi pembangunan karena sumberdaya-sumberdaya lokal tidak tersedia atau tidak mencukupi. Temuan Petras justru menunjukkan hal sebaliknya, di mana mayoritas investasi asing itu adalah investor asing yang meminjam tabungan nasional untuk membeli perusahaan-perusahaan lokal dan membiayai investasinya. Fakta ini menunjukkan bahwa pinjaman yang dilakukan oleh investor asing untuk mengambil alih pasar lokal dan fasilitas-fasilitas produktif, telah menjadi praktik yang umum. Ini jelas menyanggah gagasan bahwa investor asing membawa ‘modal segar’ ke negara berkembang tersebut.

Keenam, para penganjur investasi asing berargumen bahwa sekali investasi asing masuk, maka hal itu akan menjadi tiang yang kokoh bagi pembangunan ekonomi keseluruhan. Tak ada yang bisa dikatakan dari argumen ini kecuali menunjukkan bahwa investasi asing ternyata mengalami ketidakamanan dan ketidakstabilan akibat munculya pesaing dari Cina yang mengandalkan buruh super murah. Dan investor asing, sangat mudah merelokasikan investasinya ke tempat-tempat yang lebih menguntungkan dan menciptakan situasi ekonomi yang sangat fluktuatif (boom and bust economy).

kaum Muslim diharamkan memberikan jalan kepada orang kafir untuk bisa mendominasi dan menguasai kaum Mukmin. Allah SWT berfirman, “Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang Mukmin.” (TQS. an-Nisa’ [4]: 141).

Tentu tak selayaknya kaum muslim negara ini rela menjadi bulan-bulanan neoliberalisme dan neoimperialisme baik dari asing Barat maupun asing Timur. Jalan untuk menyudahi imperialisme itu hanyalah dengan kembali kepada petunjuk Allah SWT, yaitu dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh dibawah naungan sistem Khilafah Islamiyah yang mengikuti manhaj kenabian.

Oleh karena itu, tidak ada cara yang dapat ditempuh oleh penduduk negeri ini untuk membebaskan negara ini dari utang dan cengkeraman kepentingan negara dan lembaga donor kecuali dengan kembali menerapkan syariah Islam secara menyeluruh di bawah institusi Khilafah Islam. Sistem tersebut nantinya akan menjalankan roda perekonomian yang mandiri sesuai dengan Islam dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya alam dan manusia negeri ini, termasuk menghindari berbagai perjanjian luar negeri yang bertentangan dengan Islam. Tentu hanya bisa terlaksana, jika elit politiknya berkemauan kuat untuk mengelola sumberdaya alam secara mandiri (tidak bermental terjajah). Dan bukan malah menyerahkannya kepada negara lain.[]

*Warga Aceh Timur.