LHOKSUKON – AMJ, 50 tahun, warga Kota Galuh, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap saat melintas di jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, persisnya di depan Polres Aceh Utara, Minggu, 2 April 2017 pukul 01.40 WIB. Ia kedapatan membawa muatan 101 ball ganja dengan mobil Avanza Veloz.
“AMJ kita tangkap dalam razia yang kita gelar di depan polres. Di dalam mobil yang dikemudikan tersangka, kita temukan 101 ball setara 101 kilogram ganja kering yang sudah dipres/ dipadatkan,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasat Narkoba, Ipda Parlindungan Parhusip, kepada portalsatu.com.
Katanya, ganja itu dibawa dengan mobil Avanza BK 1676 ZG. Menurut pengakuan, tersangka mengambil ganja itu dari kawasan Saree, Aceh Besar.
“Kata tersangka, ganja itu diambil di Saree, Aceh Besar dari dua pria inisial I dan H. Rencana ganja itu akan dibawa ke Lampung. Tersangka mengaku diberi uang jalan Rp 3 juta. Jika ganja tiba di tujuan, kata tersangka, maka akan diberi upah Rp 15 juta. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di polres,” kata Ipda Parhusip.[]


