LHOKSUKON – Dua penumpang mobil L-300 ditangkap saat razia di depan Polres Aceh Utara, Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Sabtu, 4 Maret 2017, sekitar pukul 01.30 WIB. Turut diamankan barang bukti 20 bal ganja kering.

“Mobil L-300 dengan nomor polisi BL 1536 AN itu datang dari arah Lhokseumawe menuju Langsa. Mobil itu disopiri Ismail Yahya, 50 tahun, warga Gampong Masjid, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto kepada portalsatu.com.

Soeharto menjelaskan, saat petugas melakukan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan sebuah tas ransel mencurigakan milik salah satu tersangka.

“Ketika tas ransel itu dibuka, didapatilah 20 bal ganja yang terbungkus rapi. Dua tersangka, yaitu, ZS, 36 tahun, warga Gampong Meunasah Mee dan KD, 30 tahun, warga Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” kata Soeharto.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara.[]