PEKANBARU – Seorang penumpang bus dari Aceh diamankan polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja kering ke wilayah Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari tangan tersangka yang bernama Fajarudin (36), petugas menyita barang bukti daun ganja kering 10 kilogram. Dari pengakuan tersangka, barang bukti itu didapat dari bandar besarnya yang berada di Aceh.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ukui beserta barang bukti 10 paket besar daun ganja yang sudah dikemas,” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Jumat (12/2/2016).
Tersangka Fajarudin alias Nek Bin diamankan saat polisi mendapat informasi bahwa akan ada seorang penumpang bus dari Aceh dan akan mengedarkan ganja di daerah Ukui.
Setelah mendapatkan ciri dan bus yang dinaiki pelaku, petugas melakukan pengintaian. Benar saja, tepat di suatu SPBU di Ukui, pelaku turun dari bus dengan membawa tas besar.
Petugas Polsek Ukui yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal langsung menyergap tersangka saat turun dari bus. Petugas langsung melakukan penggedahan terhadap barang bawaan tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkas Guntur.[] Sumber: okezone.com



