BANDA ACEH – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menangkap tiga pemuda terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu, 30 Agustus 2017, sekira pukul 17.45 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol. Agus Sartijo mengatakan, ketiga tersangka berinisial DAP alias De, 22 tahun, mahasiswa, TH alias Her, 23 tahun, dan AF alias Iz alias Bog, 27 tahun, keduanya pengangguran. Mereka ditangkap Tim Opsnal gabungn Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang dan Polsek Kota Kuala Simpang di depan mapolsek itu.
?”Ketiganya warga Dusun Melur, Gampong Perdamaian, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Barang bukti diamankan berupa satu paket besar sabu seberat 21,23 gram, satu mobil Toyota Avanza BL 660 U dan dua telepon seluler serta uang tunai Rp600 ribu,” ujar Agus Sartijo.
Agus Sartijo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut dicurigai membawa sabu dari arah Kota Medan menuju Kota Kuala Simpang. “Tim gabungan langsung mencari dan menghentikan mobil tersebut di depan Mapolsek Kota Kuala Simpang yang kemudian diarahkan ke halaman mapolsek,” katanya.
“Saat diperiksa dan digeledah, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang,” ujar Agus.
Agus menyebutkan, hasil interograsi awal, sabu tersebut diketahui milik tersangka DAP yang didapat dari AD, masih buron dan sudah dimasukkan dalam DPO, diduga sebagai pengedar. “?Barang dibeli oleh DAP dari AD, transaksi di pinggir Jalan Setia Budi, Medan, Sumatera Utara,” kata Agus.
“Sabu tersebut rencananya akan dijual dan diedarkan kembali di Kota Kuala Simpang,” ujar dia.
Menurut Agus, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. “Personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini,” katanya.[]