TAKENGON – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Gayo, Aramiko Aritonang, meminta penegak hukum yang berwenang, intens mengawasi gerak politik bakal calon (balon) incumbent yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Februari 2017 mendatang. Para balon incumbent menurut Aramiko, rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan mengarah penggunaan fasilitas publik.
“Dalih tugas dinas, tapi isinya kita lihat selalu dibungkus dengan kampanye politik. Ini perangai incumbent sekarang,” kata Aramiko kepada portalsatu.com di Takengon, Senin, 11 April 2016.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Aceh, Zuraida Alwi, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2017. Pasalnya, KPU RI belum menetapkan tahapan pilkada serentak.
Disebutkan, pengawasan terhadap balon incumbent dan PNS dapat dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan acuan aturan etika Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bawaslu baru mulai melakukan pengawasan ketika tahapan pilkada mulai ditetapkan oleh KPU-RI,” kata Zuraida melalui sambungan selulernya.
Sementara untuk alat peraga yang mulai bermunculan, Zuraida menyebutkan hal itu dapat ditindak oleh pemerintah daerah jika dinilai telah melanggar ketertiban kota.[](tyb)

