BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyerahkan hasil penelusuran rekam jejak (tracking) kandidat anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2016-2020 kepada Tim Seleksi (Timsel) pada Jumat, 8 April 2016 pagi. Penyerahan rekam jejak ini dilakukan tepat sebelum proses wawancara terhadap calon dilaksanakan.

Dokumen rekam jejak ini diberikan peneliti MaTA, Amel, kepada Ketua Tim Seleksi KIA, Sanasi, yang sekaligus menjabat Kepala Dishubkomintel Aceh.

Peneliti MaTA, Amel, mengatakan penyampaian hasil rekam jejak calon anggota KIA merupakan bagian dari partisipasi publik untuk memberikan penilaian dan pendapat terhadap calon anggota. Hal ini sebagaimana tercantum di dalam Pasal 30 ayat (4) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“MaTA memandang bahwa peluang tersebut harus dimaknai sebagai sarana untuk memberikan masukan positif kepada Tim Seleksi terkait track record calon sehingga menjadi referensi dan bahan pertimbangan dalam penentuan calon anggota Komisi Informasi Aceh ke depan yang berkualitas dan berintegritas,” kata Amel dalam siaran persnya kepada portalsatu.com, Senin, 11 April 2016.

Terkait kegiatan rekam jejak kandidat anggota KIA periode 2016-2020 itu, MaTA telah membentuk tim tracker pada akhir Maret 2016. Hingga kini, MaTA masih melanjutkan investigasi untuk mendapatkan informasi dari para narasumber yang dapat dipercaya.

Adapun aspek yang digali tentang calon adalah terkait ketaatan hukum, integritas personal, sensitivitas gender, kapabilitas, relasi kepentingan (conflict of  interest), kinerja dalam lingkup tanggungjawab dan lingkungan sosialnya serta informasi lain yang relevan.

“Sebagaimana pengumuman yang telah dipublikasi oleh Timsel bahwa 25 calon anggota Komisi Informasi Aceh dinyatakan lulus seleksi tertulis. Calon tersebut juga telah menjalani psikotes tertulis dan dinamikan kelompok. Sementara tes wawancara adalah proses terakhir yang dijadwalkan oleh Tim Seleksi sebelum penentuan akhir minimal 10 calon dan maksimal 15 calon,” kata Amel.

Selanjutnya, kata dia, calon yang terpilih akan diserahkan kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Tapi akankah uji kepatutan dan kelayakan tersebut dilaksanakan secara terbuka?

“Uji kepatutan dan kelayakan anggota Komisi Informasi Aceh oleh Komisi I DPRA akan menjadi “ruang gelap” apabila proses tersebut tidak dibuka untuk publik sebagaimana terobosan yang telah ditempuh oleh Tim Seleksi dengan melakukan wawancara secara terbuka, dimana publik dapat ikut menyaksikan kemampuan dan kecerdasan calon dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Timsel,” kata Amel.

Selama dua hari, katanya, proses wawancara calon anggota Komisi Informasi Aceh di Aula Dishubkomintel Aceh, MaTA konsisten berpartispasi dan memberikan kontribusi kepada Tim Seleksi guna memastikan tidak adanya praktik ‘culas” untuk melahirkan komisioner, yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan Komisi Informasi Aceh kelak.

“Posisi MaTA saat ini adalah mengawal proses penilaian dan penentuan akhir calon anggota Komisi Informasi Aceh oleh Tim Seleksi. Selanjutnya MaTA bermaksud akan melaksanakan “uji publik” terhadap calon yang lulus sebelum dilaksanakannya uji kepatutan dan kelayakan, sehingga publik dapat mengetahui sejauh mana calon memiliki kapabilitas,” kata Amel.

Dia mengatakan kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk memberikan penilaian oleh Komisi I DPR Aceh. Sementara bagi calon dapat menjadikan uji publik tersebut sebagai media untuk membuktikan kemampuannya, sehingga patut dipilih menjadi salah satu anggota Komisioner KIA periode 2016-2020.

“Optimal tidaknya implementasi keterbukaan informasi publik di Aceh ke depan sangat ditentukan oleh kualitas dan integritas komisioner terpilih,” kata Amel.[](tyb)